Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dicecar Komisi XIII DPR, Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya memerintahkan petugas memindahkan sejumlah barang dari lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman RI.

Pengakuan itu disampaikan Wisnu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (28/9/2026).

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo mencecar Wisnu mengenai pemindahan sofa, pendingin udara (AC), dan kolase foto dari ruangan yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman pada Rabu (23/9/2026).

DPR Pertanyakan Pemindahan Barang

Yanuar mempertanyakan pihak yang memerintahkan pemindahan barang setelah temuan Ombudsman mencuat ke publik.

“Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas. Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman—hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu. Siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?” tanya Yanuar.

Wisnu kemudian mengakui bahwa dirinya memberikan perintah kepada petugas untuk memindahkan barang-barang tersebut.

“Siap. Mohon izin, Bapak, yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.

Menurut Wisnu, fasilitas tersebut bukan Barang Milik Negara (BMN). Ia menyebut barang-barang itu merupakan milik pribadi pejabat lapas yang menempati bangunan tersebut, yakni Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

Yanuar Pertanyakan Pengawasan

Yanuar kemudian mempertanyakan alasan Wisnu mengaku tidak mengetahui keberadaan fasilitas tersebut. Wisnu diketahui menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama hampir tiga tahun sebelum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkannya.

Penonaktifan Wisnu menjadi bagian dari pemeriksaan internal setelah Ombudsman menemukan fasilitas yang diduga menyerupai hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Kemenimipas juga menonaktifkan empat pejabat struktural lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

Wisnu berdalih dirinya tidak pernah masuk atau bersilaturahmi ke kediaman dinas pejabat tersebut.

Mendengar penjelasan itu, Yanuar meminta Wisnu memberikan keterangan secara terbuka dalam forum DPR.

“Bapak jangan bohonglah. Nggak, ini disaksikan oleh semua publik, Pak. Ya? Melihat peristiwa kemarin Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia, Pak! Ini nggak bisa dibenarkan!” tegur Yanuar.

DPR Minta Keterangan Terbuka

Yanuar kemudian meminta Wisnu kooperatif dalam proses pemeriksaan. Ia menilai keterangan yang terbuka akan membantu mengungkap rangkaian peristiwa di Lapas Cibinong.

“Jadi Bapak mendingan jujur, terbuka di sini, itu mungkin bisa meringankan. Jadi jangan main-main dengan kecerdasan publik, Pak. Jangan bilang AC rusak kemudian dicopot. Di mana pernah ada AC rusak dicopot, Pak? Ya kan diperbaiki, diservis!” ujar Yanuar.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak. Temuan itu antara lain ruangan dengan fasilitas menyerupai hunian, kulkas, fasilitas olahraga, foto, serta minuman keras.

Temuan tersebut kemudian mendorong Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Pemerintah menyatakan pemeriksaan internal bertujuan mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *