Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Hellyana Resmi Diberhentikan Sementara, Kasus Ijazah dan Gelar Akademik Palsu Berujung Keppres

Bagikan: Facebook X WhatsApp

BANGKA BELITUNG | rayacom.id

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026.

Keppres itu ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026. Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel kemudian menerima kutipan keputusan tersebut.

Hellyana Diberhentikan Sementara

Kepala Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi mengatakan Keppres tersebut mengatur pemberhentian sementara Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel untuk masa jabatan 2025-2030.

Menurut Imam, pemberhentian sementara merupakan prosedur administrasi dalam proses hukum yang melibatkan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Pemprov Babel juga menyatakan menghormati proses hukum dan tetap memegang asas praduga tidak bersalah.

Selama Hellyana menjalani pemberhentian sementara, Gubernur Babel Hidayat Arsani menjalankan tugas-tugas wakil gubernur. Langkah tersebut bertujuan menjaga pelayanan publik dan pemerintahan tetap berjalan.

Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Kasus yang menjerat Hellyana berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada Desember 2025. Penyidik menerapkan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP serta ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung pada Juli 2025. Pelapor mempersoalkan data pendidikan Hellyana, termasuk informasi mengenai tahun kelulusannya dari Universitas Azzahra.

Hellyana Tetap Berstatus Tersangka

Dalam perkembangan berikutnya, Hellyana telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa Hellyana kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut.

Namun, status tersangka belum berarti Hellyana telah terbukti melakukan tindak pidana. Proses hukum masih berjalan dan pengadilan nantinya menentukan perkara tersebut berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pemberhentian sementara juga berbeda dengan pemberhentian tetap. Keppres tersebut berkaitan dengan konsekuensi administratif selama proses hukum berlangsung. Pemprov Babel menyatakan akan menunggu perkembangan perkara sesuai mekanisme hukum. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *