JAKARTA | rayacom.id
Hasil ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo mengungkap adanya penyakit jantung iskemik. Tim forensik menemukan perubahan patologis pada jantung dan pembuluh darah, termasuk penyempitan pembuluh darah koroner hingga 75 persen.
Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi Sutrimo, Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Yudianto, hasil pemeriksaan menyeluruh menunjukkan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian. Tim juga menemukan kandungan kafein yang dinilai dapat menjadi faktor pencetus atau memperberat kondisi tersebut.
Tim Forensik Temukan Penyakit Jantung Iskemik
Tim melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah Sutrimo. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan analisis toksikologi dan histopatologi.
Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan perubahan patologis pada sistem kardiovaskular. Temuan itu mencakup penebalan dinding arteri koroner dan penyempitan lumen pembuluh darah hingga 75 persen.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, kami menyimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian,” kata Yudianto.
Selain itu, pemeriksaan toksikologi menemukan kandungan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh. Tim menilai kafein dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi jantung.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Tim forensik juga memeriksa kemungkinan adanya kekerasan pada tubuh Sutrimo. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan luka akibat benda tajam maupun benda tumpul.
Tim juga tidak menemukan tanda patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan. Pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh dan tanah di sekitar makam juga tidak menemukan pestisida, alkohol, arsenik, maupun sianida.
Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar ilmiah dalam penyelidikan penyebab kematian Sutrimo.
Polda Metro Belum Temukan Bukti Tindak Pidana
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik mengambil kesimpulan tersebut setelah menganalisis berbagai bukti.
Penyidik memeriksa keterangan saksi, hasil laboratorium forensik, rekaman CCTV, serta hasil ekshumasi. Polisi juga telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara tersebut.
“Penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” kata Anom.
Selain itu, penyidik menganalisis puluhan rekaman CCTV untuk merekonstruksi aktivitas Sutrimo sebelum dievakuasi. Polisi menyebut hasil analisis tersebut menjadi bagian dari keseluruhan penyelidikan.
Kuasa Hukum Keluarga Febrie Soroti Hasil Ekshumasi
Kuasa hukum keluarga Febrie Adriansyah, Achmad B Daniel, juga menyampaikan tanggapannya terhadap hasil ekshumasi.
Daniel mengatakan pihaknya sejak awal meyakini Sutrimo meninggal karena kondisi medis, bukan akibat tindak pidana.
“Kami sudah meyakini dari awal bahwa almarhum ini meninggal karena proses yang alami (sakit),” kata Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu malam (30/9/2026).
Ia berharap hasil pemeriksaan ilmiah tersebut dapat memberikan penjelasan kepada keluarga Sutrimo.
“Semoga keluarga almarhum, terutama itu bisa mendapatkan penjelasan secara ilmiah yang sudah transparan ini,” ujarnya.
Ekshumasi Dilakukan pada Agustus
Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kematian Sutrimo.
Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia meninggal secara mendadak pada Juli 2026.
Kasus tersebut sempat mendapat perhatian publik karena kondisi kematiannya menimbulkan pertanyaan. Namun, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan ekshumasi, polisi menyatakan belum menemukan bukti tindak pidana.
Sementara itu, tim forensik menemukan penyakit jantung iskemik sebagai kondisi medis yang tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian.(hmi)