Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kapolresta Serang Kawal Aksi FSPMI di Banten dengan Pendekatan Humanis

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam aksi penyampaian pendapat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (1/10/2026).

Dalam aksi tersebut, FSPMI meminta DPRD Provinsi Banten mengeluarkan rekomendasi kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

FSPMI Dorong Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Koordinator Lapangan FSPMI Erwin Supriadi mengatakan pengesahan aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.

“Langkah ini penting demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja di Banten maupun di seluruh negeri,” kata Erwin.

Selain itu, FSPMI meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9 persen.

Serikat pekerja tersebut juga meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 2027.

Menurut Erwin, tuntutan tersebut bertujuan menyesuaikan tingkat upah dengan kebutuhan hidup layak dan perkembangan harga kebutuhan pokok.

FSPMI Soroti JHT dan Aturan Outsourcing

FSPMI juga menyampaikan tuntutan terkait pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0 persen. Mereka juga menolak pesangon 0,5 dan meminta revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur jenis dan bidang pekerjaan alih daya, perjanjian alih daya, kewajiban perusahaan, serta perlindungan dan hak pekerja.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 30 April 2026.

FSPMI Audiensi dengan DPRD Banten

Massa FSPMI kemudian menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

Audiensi tersebut turut dihadiri Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi, dan Kepala Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah.

Selain itu, Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Wirasto Adi Nugroho, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta jajaran DPRD Provinsi Banten juga hadir dalam audiensi.

Kapolresta Serang Tekankan Pengamanan Humanis

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria meminta personel menjalankan pengamanan secara profesional dan humanis.

Ia juga meminta personel mengutamakan komunikasi dengan massa aksi. Langkah tersebut bertujuan mencegah tindakan yang berpotensi memicu gesekan.

Setelah seluruh rangkaian penyampaian aspirasi dan audiensi selesai, massa FSPMI membubarkan diri dengan tertib.

Kegiatan tersebut berakhir dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *