Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kepala BGN Ungkap Permintaan Setoran di Dapur MBG, Kualitas Makanan Jadi Sorotan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya yayasan yang meminta setoran kepada mitra pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan setoran tersebut dihitung berdasarkan jumlah ompreng makanan yang disalurkan. Temuan itu muncul saat BGN memperbarui perjanjian kerja sama dengan yayasan dan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Sudaryono, yayasan yang meminta setoran tersebut disebut tidak memberikan kontribusi terhadap operasional maupun pembinaan dapur SPPG.

“Ada mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apa pun, tidak memiliki kontribusi apa pun, tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, tidak mempunyai kontribusi apa pun terhadap jalannya dapur SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut,” ujar Sudaryono.

Setoran Dinilai Bisa Bebani Mitra Dapur

Sudaryono menilai praktik tersebut perlu ditindaklanjuti karena dapat menambah beban mitra pengelola dapur.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran MBG harus diarahkan untuk menyediakan makanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.

Jika dana operasional dapur berkurang akibat setoran, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan mitra dalam menjaga kualitas bahan makanan dan pelayanan dapur.

Karena itu, BGN meminta mitra tidak memenuhi permintaan setoran yang tidak memiliki dasar dalam kerja sama pengelolaan SPPG.

Mitra Bisa Mengajukan Penggantian Yayasan

BGN juga memberikan ruang bagi mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaungi dapur SPPG.

Sudaryono mengatakan mekanisme tersebut tersedia dalam proses registrasi pembaruan kerja sama. Mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti mengenai persoalan atau kerugian yang dialami.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menata hubungan antara yayasan dan mitra pengelola dapur MBG.

Pengawasan Dapur MBG Diperkuat

BGN menekankan pentingnya pengawasan agar anggaran program MBG digunakan sesuai tujuan. Selain pengelolaan dana, kualitas makanan dan pemenuhan standar gizi menjadi bagian yang harus dijaga.

Temuan permintaan setoran tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan dapur SPPG berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG.

Kejagung Tangani Perkara Korupsi MBG

Di sisi lain, pelaksanaan program MBG juga menghadapi perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Salah satu tersangka ialah Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang menjadi penyedia motor listrik untuk BGN.

Selain Andri, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk dugaan pengadaan motor listrik dan sejumlah barang lainnya. Proses hukumnya berjalan terpisah dari temuan BGN mengenai permintaan setoran kepada mitra dapur. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *