Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Demo HUT Banten Diwarnai Kericuhan, Ini Deretan Tuntutan Mahasiswa

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Aksi demonstrasi memperingati HUT ke-26 Provinsi Banten di depan Gedung DPRD Banten, Sabtu (4/10/2026), berujung kericuhan. Aksi tersebut mempertemukan massa mahasiswa dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Sejumlah peserta aksi terlihat terlibat aksi saling dorong. Beberapa mahasiswa juga terlihat dipukul dan diseret aparat dari tengah kerumunan.

Aksi digelar Forum Banten Melawan (FORBAN) yang terdiri dari Komunitas Soedirman 30 (KMS30), Untirta Movement Community, Ikatan Mahasiswa Cilegon, dan Himpunan Mahasiswa Serang.

Massa Mahasiswa Berupaya Masuk Gedung DPRD Banten

Kericuhan bermula ketika massa mahasiswa berupaya masuk ke area Gedung DPRD Banten. Polisi yang berjaga kemudian menghadang massa hingga terjadi aksi saling dorong.

Situasi semakin memanas. Sejumlah mahasiswa terlihat dipukul, sedangkan beberapa peserta lainnya diseret keluar dari kerumunan.

Salah seorang peserta aksi mengatakan beberapa mahasiswa sempat diseret polisi. Ia mengaku meminta agar massa diperbolehkan menggunakan musala untuk menjalankan salat.

“Sempet diseret tadi, cuma kita minta salat di musala dulu biar enggak dikeroyok,” kata salah seorang peserta aksi.

Dua mahasiswa, Ridwan dari Untirta Movement Community dan Bento dari KMS30, juga sempat diamankan polisi. Keduanya kemudian dilepaskan kembali.

Mahasiswa Soroti Kemiskinan hingga Infrastruktur

Selain menyampaikan kritik terkait situasi aksi, mahasiswa membawa sejumlah persoalan pembangunan di Banten.

FORBAN menyoroti kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, korupsi, kerusakan lingkungan, hingga konflik agraria.

Di sektor pendidikan, mahasiswa menyoroti ketimpangan rata-rata lama sekolah antara wilayah Banten Utara dan Banten Selatan.

Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan program Sekolah Gratis dan program Bang Andra yang dinilai belum menyelesaikan persoalan pendidikan secara mendasar.

Mahasiswa turut mempersoalkan anggaran pembangunan infrastruktur desa yang mereka sebut sekitar Rp164 miliar. Sementara itu, anggaran tenaga ahli disebut mencapai Rp55,47 miliar.

TransBanten Diminta Perluas Jangkauan

Di sektor transportasi, mahasiswa menilai layanan TransBanten belum menjangkau wilayah Banten Utara dan Banten Selatan secara memadai.

Karena itu, mereka meminta Pemerintah Provinsi Banten memperluas jangkauan operasional transportasi tersebut agar akses masyarakat terhadap layanan transportasi semakin merata.

Layanan Kesehatan Jadi Sorotan

Mahasiswa juga menyoroti ketimpangan kualitas sumber daya manusia kesehatan dan pemenuhan standar puskesmas antara wilayah utara dan selatan Banten.

Selain itu, mereka menyinggung persoalan penyakit TBC, ISPA, dan HIV serta kondisi sejumlah rumah sakit milik pemerintah.

Mahasiswa menyebut RSUD Banten masih berstatus tipe B. Sementara RSU Malingping, RSU Labuan, dan RSU Cilograng disebut masih berstatus tipe C.

Mahasiswa Soroti Korupsi dan Bagi-bagi Jabatan

Persoalan korupsi turut menjadi perhatian FORBAN. Mahasiswa meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum dan memberantas praktik korupsi.

Mereka juga meminta pemerintah menghentikan praktik bagi-bagi jabatan yang dinilai bernuansa politik.

Selain itu, mahasiswa menuntut audit terhadap aset Pemerintah Provinsi Banten serta pengesahan Perda Partisipasi dan Otonomi Desa Sejati.

Truk Tambang dan Kerusakan Lingkungan Disorot

Di sektor lingkungan, FORBAN menyoroti aktivitas truk tambang di Bojonegara.

Mahasiswa juga mempertanyakan pelaksanaan KepGub Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Mereka meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Konflik Agraria Jadi Bagian Tuntutan

FORBAN juga menyinggung sejumlah konflik agraria di Rancapinang, Cibetus, Pulau Sangiang, hingga persoalan yang berkaitan dengan PIK 2.

Mahasiswa meminta pemerintah menyelesaikan berbagai konflik tersebut secara adil dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

20 Tuntutan Disampaikan kepada Pemprov Banten

Atas berbagai persoalan tersebut, mahasiswa menyampaikan 20 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Tuntutan tersebut antara lain menegakkan supremasi hukum, menghukum pelaku korupsi, menghentikan praktik bagi-bagi jabatan politik, mengaudit aset Pemprov Banten, serta mengesahkan Perda Partisipasi dan Otonomi Desa Sejati.

Mahasiswa juga meminta Pemprov Banten menolak proyek strategis nasional yang mereka nilai merugikan masyarakat serta menyelesaikan berbagai konflik agraria.

Dalam bidang kesejahteraan, mereka menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan kemiskinan dan pengangguran, memberantas mafia penyerapan tenaga kerja industri, meningkatkan pelayanan kesehatan, serta menangani persoalan rumah tidak layak huni.

Mahasiswa juga meminta evaluasi efisiensi anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, mereka meminta pengawasan terhadap pelaksanaan KepGub Banten Nomor 567 Tahun 2025 diperketat, infrastruktur pendidikan dan fasilitas umum ditingkatkan, operasional TransBanten diperluas, serta anggaran tenaga ahli dipangkas.

Tuntutan terakhir ialah pemberhentian pejabat yang dinilai mempertontonkan budaya hedonis di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.

Mahasiswa Minta Pemprov Selesaikan Persoalan Dasar

Koordinator Umum KMS30 mengatakan berbagai tuntutan tersebut disampaikan karena mahasiswa menilai masih terdapat persoalan dasar masyarakat Banten yang belum terselesaikan.

“Melihat realitas lapangan, Pemprov Banten tidak menyelesaikan hal dasar yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” kata Koordinator Umum KMS30. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *