DEPOK | rayacom.id
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Tirta Asasta (Perseroda) atau PDAM Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).
Aksi yang dipimpin Ketua DPD BaraNusa Kota Depok Entin Rosmini itu membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya terkait pelayanan air bersih, dugaan penyimpangan proyek, serta pengamanan aksi yang dinilai berlebihan.
BaraNusa mendesak evaluasi terhadap Direktur Utama PDAM Tirta Asasta. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan penyimpangan proyek yang mereka soroti.
BaraNusa Soroti Pelayanan Air Bersih
BaraNusa menilai persoalan ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah Depok perlu mendapat perhatian serius. Mereka menyebut kondisi tersebut dirasakan masyarakat di Beji, Sawangan, Cipayung, Bojongsari, dan Tapos.
BaraNusa juga menyoroti pengelolaan air yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.
“Air adalah hak dasar masyarakat. Jangan sampai masyarakat harus membeli air atau kesulitan mendapatkan air bersih, sementara persoalan tata kelola dan pelayanan PDAM justru tidak pernah dibuka secara terang kepada publik,” ujar Entin.
BaraNusa bahkan menantang jajaran PDAM meminum langsung air dari keran rumah warga untuk membuktikan kualitas air yang disalurkan.
“Kalau memang air PDAM yang dialirkan ke rumah-rumah warga berkualitas dan layak diminum, kami tantang Dirut dan jajaran PDAM minum langsung air dari keran warga. Jangan hanya bicara kualitas di atas kertas,” tegasnya.
Soroti Bangunan Intake dan Garis Sempadan Sungai
Selain pelayanan air bersih, BaraNusa menyoroti bangunan intake yang mereka duga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).
Entin meminta otoritas terkait memeriksa bangunan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup aspek tata ruang, keselamatan bangunan, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya air.
“Kalau memang ada bangunan intake yang berdiri di wilayah yang melanggar ketentuan GSS, jangan dibiarkan. Relokasi harus dilakukan apabila memang hasil pemeriksaan otoritas berwenang menyatakan bangunan tersebut melanggar aturan,” katanya.
BaraNusa Minta Proyek Water Tank Diaudit
BaraNusa juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan gratifikasi atau suap yang disebut berkaitan dengan pihak tertentu di lingkungan PDAM.
Selain itu, mereka menyoroti proyek water tank dan persoalan yang dikaitkan dengan kajian Lamtek Universitas Indonesia.
BaraNusa meminta pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis proyek. Salah satunya terkait informasi mengenai kedalaman pondasi yang disebut seharusnya sekitar 22 meter, tetapi disebut hanya sekitar 10 meter.
Mereka juga menyoroti dugaan perubahan mutu beton dari spesifikasi K-300 menjadi K-250.
“Kalau benar ada perubahan spesifikasi teknis, volume pekerjaan atau mutu material yang merugikan keuangan daerah, ini bukan persoalan kecil. Harus diaudit dan diperiksa secara independen,” ujar Entin.
BaraNusa juga meminta aparat memeriksa dugaan keterlibatan Supian Suri, yang disebut pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PDAM Kota Depok.
“Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa. Tidak boleh ada nama besar, jabatan ataupun kedekatan politik yang membuat seseorang kebal dari pemeriksaan,” katanya.
Aksi Berakhir Saling Dorong
Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan dan saling dorong antara massa dengan pihak keamanan. Beberapa demonstran dilaporkan terjatuh dalam insiden tersebut.
Entin mengecam tindakan keamanan yang menurutnya berlebihan. Ia menegaskan massa datang untuk menyampaikan aspirasi, bukan membuat kerusuhan.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi, bukan membuat kerusuhan. Kalau kemudian massa didorong, diintimidasi atau dihalangi secara berlebihan ketika menyampaikan pendapat, ini sudah mencederai demokrasi,” kata Entin.
BaraNusa menilai pengamanan aksi harus tetap menghormati hak menyampaikan pendapat. Mereka merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di sisi lain, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban peserta aksi untuk menghormati hak orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Karena itu, BaraNusa meminta pengamanan aksi dilakukan secara proporsional.
“Keamanan boleh menjaga ketertiban, tetapi tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk membungkam suara masyarakat. Demokrasi tidak boleh berhenti di pagar kantor PDAM,” tegas Entin.
BaraNusa Siapkan Laporan ke Polisi
BaraNusa menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait insiden pengamanan aksi. Laporan rencananya disampaikan ke Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026).
Pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum antara lain Direktur Utama PDAM Kota Depok dan Kepala Keamanan PDAM Kota Depok. BaraNusa menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan represif saat pengamanan aksi.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena aksi hari ini diwarnai saling dorong. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, kami akan bawa persoalan ini ke jalur hukum. Biarkan aparat yang menguji siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Entin.
Tiga Tuntutan BaraNusa
Dalam aksi tersebut, BaraNusa menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mengevaluasi dan mencopot Dirut PDAM Tirta Asasta Kota Depok apabila terbukti gagal menangani persoalan pelayanan air bersih atau ditemukan pelanggaran tata kelola perusahaan.
- Mengevaluasi dan mencopot Kepala Keamanan PDAM Kota Depok apabila terbukti melakukan tindakan represif, intimidatif, atau melampaui kewenangan.
- Mengusut seluruh dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan penyimpangan proyek PDAM secara transparan dan independen.
BaraNusa juga meminta Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Jangan hanya sibuk membuat seremoni dan laporan kinerja. Masyarakat membutuhkan air bersih, bukan pencitraan. Kalau tata kelola PDAM bermasalah, pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan,” kata Entin.
BaraNusa menyatakan akan terus mengawal persoalan pelayanan air bersih, dugaan penyimpangan proyek, dugaan gratifikasi, serta insiden pengamanan aksi tersebut.
“PDAM adalah perusahaan milik daerah yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat. Kalau rakyat kesulitan mendapatkan air, sementara pengelolaannya justru menyisakan banyak tanda tanya, maka publik berhak bertanya dan pemerintah wajib menjawab,” pungkas Entin. (hmi)