Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BGN Naikkan Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Mitra Dijamin Tetap Untung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, BGN menghitung insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan jumlah porsi makanan yang mereka layani.

Keputusan Kepala BGN tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG menetapkan insentif sebesar Rp2.000 per porsi. Skema ini menggantikan pola sebelumnya yang memberikan Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG.

Kepala BGN Sudaryono memastikan perubahan formula tersebut tetap memberikan keuntungan bagi mitra SPPG. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak merancang skema itu untuk menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Mitra itu tidak mungkin rugi, tapi tidak bisa kemudian untung gede-gedean gitu loh. Ini kan bisa dibilang kan MBG ini kalau katakanlah semacam kegiatan utilitas,” kata Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (5/10/2026).

BGN Sebut Keuntungan Mengandalkan Volume

Menurut Sudaryono, mitra SPPG mengandalkan volume dan keberlangsungan layanan untuk memperoleh keuntungan. Karena itu, nilai insentif per porsi memang tidak besar, tetapi mitra dapat memperoleh pendapatan secara berkelanjutan.

“Utilitas itu rutin, harian, tapi kemudian pengembaliannya atau untungnya kan nggak gede, tapi volume. Mainnya volume dan main panjang, gitu loh,” ujarnya.

Dengan pola tersebut, Sudaryono membandingkan layanan MBG dengan pekerjaan yang hanya berlangsung sekali. Mitra MBG menjalankan layanan secara rutin sehingga investasi yang mereka keluarkan memiliki peluang untuk kembali.

“Kan ini bukan kegiatan yang sekali, katakanlah sekali kerja, sekali untung kan nggak, ini kan terus-menerus. Dengan 2.000 per porsi itu kan artinya bahwa investasi itu, investasinya mitra itu kan dijamin ada pengembaliannya, ada untungnya,” jelas Sudaryono.

Insentif SPPG Disesuaikan Jumlah Porsi

Sebelumnya, Sudaryono menjelaskan BGN mengubah skema karena setiap SPPG melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda.

Menurut dia, skema lama memberikan insentif yang sama sebesar Rp6 juta per hari meski jumlah penerima manfaat setiap dapur berbeda.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ungkap Sudaryono dalam unggahan Instagram.

Karena itu, skema baru membuat besaran insentif mengikuti jumlah porsi yang dibagikan. Semakin banyak penerima manfaat yang dilayani, semakin besar insentif yang diterima SPPG.

Sebaliknya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit akan menerima insentif sesuai jumlah porsi yang mereka layani.

Rp2.000 Bukan Anggaran Tambahan

BGN menjelaskan insentif Rp2.000 per porsi bukan dana tambahan di luar anggaran Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Dari total anggaran tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan. Kemudian, Rp3.000 digunakan untuk operasional. Sementara Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan formula tersebut, BGN mengaitkan pemberian insentif dengan jumlah layanan yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat.

SPPG Suspend Tidak Mendapat Insentif

Namun, SPPG tidak otomatis menerima insentif ketika mereka berhenti menjalankan layanan MBG.

BGN tidak memberikan insentif kepada SPPG yang terkena suspend dan tidak menjalankan pelayanan. Dengan demikian, pembayaran insentif tetap bergantung pada keberlangsungan layanan kepada penerima manfaat.

Skema tersebut membuat insentif SPPG mengikuti aktivitas pelayanan sekaligus jumlah porsi yang dibagikan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *