Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bos PT PMT Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Limbah Radioaktif Cikande

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | Harian Merdeka — Direktur PT PMT berinisial LJ dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah yang disebut mengandung zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Fitriah menilai perbuatan LJ memenuhi unsur Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LJ berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata Fitriah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/10/2026).

LJ Juga Dituntut Denda Rp1 Miliar

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut LJ membayar denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa masih memberikan perpanjangan waktu paling lama satu bulan untuk pembayaran denda tersebut.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ujar Fitriah.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Fitriah mengatakan masa pidana pengganti akan dikurangi secara proporsional jika terdakwa membayar sebagian denda selama menjalani hukuman tersebut.

Jaksa Sebut Perbuatan LJ Memberatkan

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan LJ. Salah satunya adalah perbuatan terdakwa yang dinilai mencemari lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah dan radiasi,” kata Fitriah.

Namun, jaksa juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. LJ dinilai bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan.

Setelah tuntutan dibacakan, LJ akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Senin pekan depan.

Limbah Dibawa untuk Pengurukan

Kasus tersebut bermula pada 19 Mei 2025. Saat itu, seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih.

Sayuti meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik. Tety kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada LJ.

Jaksa menyebut LJ menyetujui permintaan itu dengan syarat perusahaan tidak menanggung biaya angkut.

Sehari kemudian, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu truk engkel ke area pabrik PT PMT. Dengan bantuan forklift milik perusahaan, limbah padat tersebut kemudian dimuat dan diangkut sebanyak dua kali.

Limbah itu selanjutnya digunakan untuk menguruk tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.

Menurut jaksa, tindakan tersebut melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3. Pihak yang mengangkut, mengumpulkan, mengolah, maupun menimbun limbah B3 harus memiliki izin sesuai ketentuan.

Limbah Dikategorikan B3

Jaksa merujuk PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengategorikan sisa bata tahan api dari fasilitas termal sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah 84L7 dan Kategori Bahaya 2.

Untuk menguji kondisi lingkungan, pemerintah mengambil sampel tanah dari area kerja PT PMT dan lapak pengepulan milik Dadang Hidayat pada 27 Oktober 2025.

Hasil pengujian laboratorium PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia (ICBB) menyebut terdapat perubahan signifikan pada sejumlah parameter tanah.

Pengujian menemukan kadar pasir mencapai 89,20 persen. Angka tersebut berada di atas ambang kritis lebih dari 80 persen. Sementara itu, kadar klei atau liat berada di bawah ambang kritis 18 persen.

Hasil pengujian juga menunjukkan nilai redoks tanah turun di bawah ambang kritis 200 mV.

Kandungan Logam Berat Meningkat

Selain perubahan karakteristik tanah, hasil pengujian mencatat peningkatan sejumlah kandungan logam.

Kandungan tembaga tercatat mencapai 273,94 mg/kg. Angka tersebut meningkat dibandingkan nilai sebelumnya sebesar 30,83 mg/kg.

Kandungan seng juga mencapai 1.116,04 mg/kg. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan nilai normal 170,08 mg/kg.

Kemudian, kandungan mangan tercatat mencapai 537,73 mg/kg dari angka normal 276,38 mg/kg. Kandungan kalsium juga mencapai 20,21 cmol/kg dari angka ambang normal 7,65 cmol/kg.

Jaksa menyatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah secara ilegal.

Tindakan tersebut disebut memenuhi kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, termasuk pada aspek kerusakan solum tanah, erosi, batuan permukaan, hingga vegetasi.

Meski jaksa telah menyampaikan tuntutan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. LJ masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *