Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

LBH Peradi Protes Tuntutan 1 Tahun Penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

LBH Peradi Profesional memprotes tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp20 juta terhadap Gabriel Lumbantoruan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan tersebut dalam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas).

Gabriel merupakan buruh pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Tim kuasa hukumnya menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mereka juga mempertanyakan kecukupan bukti yang mendasari tuntutan jaksa.

Menurut tim kuasa hukum, dua ahli yang hadir dalam persidangan memberikan pandangan yang mendukung argumentasi pembelaan. Kedua ahli tersebut berasal dari bidang meteorologi legal dan hukum pidana. Tim kuasa hukum menilai perkara pengisian gas portabel ini lebih tepat ditangani melalui mekanisme administratif.

Namun, majelis hakim tetap perlu menilai seluruh keterangan ahli dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.

Kuasa Hukum Persoalkan BAP Gabriel

Perwakilan tim kuasa hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional, Juhari Siahaan, S.H., M.H., juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut Gabriel telah mencabut BAP di hadapan majelis hakim karena menilai isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Kami sangat keberatan dan protes keras. Fakta persidangan dengan terang benderang menunjukkan klien kami tidak pernah melakukan penyalahgunaan minyak dan gas. Bahkan, Gabriel terpaksa mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim karena isinya sarat rekayasa dan bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Juhari.

Juhari menilai tuntutan tersebut dapat berdampak besar terhadap masa depan Gabriel. Karena itu, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Pledoi Gabriel Dijadwalkan 20 Oktober

Tim kuasa hukum menjadwalkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa, 20 Oktober 2026. Mereka akan menguraikan argumentasi berdasarkan fakta persidangan untuk menanggapi tuntutan JPU.

Melalui pledoi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan seluruh alat bukti. Mereka berharap hakim memutus perkara secara adil berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Gabriel dari segala tuntutan hukum. Sebagai alternatif, mereka meminta hakim melepaskan Gabriel dari segala tuntutan hukum. Mereka juga mengajukan permohonan pemulihan nama baik, martabat, dan kedudukan hukum Gabriel.

“LBH Peradi Profesional berkomitmen penuh dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat kecil dan kaum buruh yang rentan menjadi korban kriminalisasi. Kami tidak akan membiarkan keadilan bagi rakyat kecil diinjak-injak,” tutup perwakilan tim kuasa hukum Gabriel.

Hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan JPU dalam materi yang tersedia. Karena itu, publik masih perlu menunggu tanggapan jaksa dan putusan majelis hakim. Penilaian mengenai kecukupan bukti, keabsahan BAP, serta penerapan hukum menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dinilai berdasarkan fakta persidangan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *