Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Jabar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Subang Rp723 Juta

Bagikan: Facebook X WhatsApp

BANDUNG | rayacom.id

Polda Jawa Barat melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah pendidikan di Kabupaten Subang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Polisi turut menyerahkan para tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 27 Agustus 2026.

Perkara ini menyangkut Dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk SMKS Nasional Serangpanjang. Sekolah tersebut berada di bawah Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan anggaran itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp723.650.000. Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk tahun anggaran 2019–2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Ade Mulyana menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Polisi Temukan Dugaan LPJ Fiktif

Penyidik menemukan dugaan penggunaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk pembayaran honorarium 20 guru honorer. Namun, menurut keterangan polisi, para guru tersebut tidak menerima uang yang tercantum dalam laporan.

“Faktanya, ke-20 guru honorer tersebut tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diklaim dalam laporan. Dana BPMU itu justru diselewengkan dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peruntukan pendidikan,” ujar Ade, Kamis, 22 Oktober 2026.

Untuk menghitung kerugian negara, penyidik menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat. BPKP kemudian menuangkan hasil audit investigasi dalam laporan Nomor PE.03.03/SR-2340/PW10/5.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.

Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha X-Max tahun 2018 dan laptop ASUS yang diduga digunakan untuk menyusun LPJ fiktif.

Polisi turut menyita iPad Pro beserta aksesori yang nilainya disebut mencapai Rp50 juta. Dokumen pengajuan hibah dan laporan pertanggungjawaban juga masuk dalam daftar barang bukti.

Polisi Dalami Penyimpangan Dana Pendidikan

Dalam penyidikan, polisi meminta keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana. Keterangan keduanya membantu penyidik memperkuat konstruksi perkara.

Ahli keuangan negara menerangkan bahwa dana hibah BPMU dari anggaran pemerintah termasuk dalam lingkup keuangan negara atau daerah. Karena itu, pengelola harus menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan dan mempertanggungjawabkannya melalui dokumen yang sah.

Ade menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran pemerintah harus memenuhi ketentuan. Menurutnya, pengalihan dana hibah untuk kepentingan pribadi dan penggunaan dokumen fiktif dapat melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Pasal yang disebut dalam perkara ini meliputi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga mencantumkan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, redaksi perlu memastikan kembali pasal yang tercantum dalam dokumen resmi penyidikan.

Selanjutnya, Kejati Jabar akan memproses perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahan mereka melalui putusan berkekuatan hukum tetap. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *