Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Divonis 6 Bulan, Gabriel Buruh Pengisi Gas Portabel Nyatakan Pikir-Pikir

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta dalam perkara pengisian ulang gas portabel.

Majelis hakim membacakan putusan itu dalam sidang terbuka pada Selasa (27/10/2026). Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman satu tahun penjara.

Ketua majelis hakim menyatakan Gabriel terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan kegiatan niaga.

Hakim juga menetapkan kurungan pengganti selama 10 hari jika Gabriel tidak membayar denda Rp10 juta. Salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman ialah Gabriel belum pernah melakukan tindak pidana.

Sidang putusan itu dihadiri JPU dan tim penasihat hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional. Tim pembela terdiri atas Juhari Siahaan, Irman Bunawolo, Ahmad Yusran, dan Maruli Rajagukguk.

Perwakilan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia turut memantau jalannya sidang. Sebelumnya, tim penasihat hukum mengajukan permohonan pemantauan melalui surat resmi. Mereka berharap pemantauan tersebut mendorong proses peradilan yang transparan dan akuntabel.

Tim Pembela Soroti Pembuktian Unsur Pidana

Perkara ini menjadi sorotan setelah tim penasihat hukum mempersoalkan pembuktian unsur pidana materiil. Dalam persidangan, Gabriel membantah tuduhan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kepentingan komersial berskala besar.

Gabriel menyatakan bahwa ia awalnya mengisi ulang gas portabel hanya untuk kebutuhan pribadi.

Tim pembela juga menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli metrologi legal. Menurut tim pembela, para ahli menilai perkara ini lebih tepat ditangani melalui mekanisme hukum administrasi atau pembinaan. Mereka merujuk pada prinsip ultimum remedium, yaitu penggunaan pidana sebagai upaya terakhir.

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum berbeda. Hakim menyatakan seluruh unsur pidana dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi.

Perbedaan pandangan itu menjadi catatan penting bagi tim pembela. Mereka akan mencermati pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Gabriel dan Tim Hukum Masih Pikir-Pikir

Gabriel Sihombing dan tim penasihat hukumnya belum menentukan langkah hukum setelah putusan. Gabriel memilih sikap pikir-pikir usai berkonsultasi dengan tim pembela di ruang sidang.

Vonis enam bulan penjara memang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Meski demikian, tim pembela masih menyoroti pembuktian perkara dan ketepatan penerapan pasal pidana.

Tim hukum akan mempelajari putusan selama masa tenggang yang tersedia. Setelah itu, mereka akan menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *