Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pemerintah Singapura Panggil Bos Sawit RI soal Karhutla, Salim Group dan Sinar Mas Buka Suara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Salim Group dan Sinar Mas buka suara terkait pemanggilan petinggi perusahaan oleh pemerintah Singapura. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Sinar Mas menunjuk Asia Pulp & Paper Company (APP) sebagai perwakilan. Sementara itu, Salim Group diwakili Indofood Agri Resources. Kedua kelompok usaha tersebut menyampaikan klarifikasi melalui sejumlah emiten afiliasinya.

Lima Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Beri Klarifikasi

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), lima perusahaan afiliasi Sinar Mas telah menyampaikan klarifikasi. Kelimanya meliputi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPI), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), dan PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM).

Kelima perusahaan itu merupakan anak usaha APP. Dalam pertemuan dengan otoritas Singapura, APP mengutus Franky Oesman Widjaja sebagai perwakilan.

Namun, kelima perusahaan tersebut menyatakan tidak menjadi subjek pembahasan pemerintah Singapura. Mereka juga mengaku tidak menerima permintaan informasi atau pemanggilan terkait kasus karhutla.

“Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia pada Perseroan, Perseroan dan entitas anak Perseroan tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan maupun penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan terkait peristiwa-peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut,” tulis manajemen OPPM dalam keterbukaan informasi, Selasa (3/11/2026).

Kelima perusahaan itu juga menjelaskan posisi APP dalam struktur kepemilikan saham. Berdasarkan keterbukaan informasi TKIM, APP memiliki 0,04% saham di PT APP Purinusa Ekapersada. Perusahaan tersebut merupakan pemegang saham pengendali TKIM.

Meski demikian, mereka menegaskan APP merupakan badan hukum yang terpisah. Karena itu, kelima perusahaan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan proses yang melibatkan APP.

“Perseroan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang memadai untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses yang melibatkan APP Co Ltd,” tulis manajemen TKIM dalam keterbukaan informasi.

Tiga Emiten Salim Group Tunggu Penjelasan Induk Usaha

Di sisi lain, tiga emiten afiliasi Salim Group turut menyampaikan klarifikasi. Ketiganya adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP).

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan pemanggilan CEO sekaligus Direktur Eksekutif Indofood Agri Resources, Mark Julian Wakeford.

Ketiga emiten mengaku belum menerima informasi atau penjelasan lebih lanjut dari Indofood Agri Resources selaku entitas induk. Mereka juga masih menunggu perkembangan dari otoritas Singapura.

Manajemen INDF menjelaskan bahwa Indofood Agri Resources siap bekerja sama dengan otoritas Singapura. Perusahaan juga berkomitmen mematuhi ketentuan hukum di kedua negara.

“IFAR (Indofood Agri Resources) telah menyampaikan akan bekerja sama dengan pihak otoritas di Singapura dengan tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku baik di Singapura maupun di Indonesia mengingat kegiatan usaha perkebunan dilakukan oleh entitas anak IFAR yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,” tulis manajemen INDF.

SIMP dan LSIP Terapkan Kebijakan Zero Burning

Sementara itu, SIMP dan LSIP mengklaim telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Salah satu upayanya melalui kebijakan larangan pembakaran atau zero burning policy.

Kedua perusahaan juga menyatakan rutin melaporkan dampak lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Mereka mengirimkan laporan tersebut secara daring setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan mewajibkan pelaporan setiap kejadian kebakaran kepada pihak berwenang setempat. Kepolisian juga termasuk pihak yang menerima laporan tersebut.

Manajemen SIMP menegaskan bahwa persoalan ini tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Aktivitas perkebunan dan produksi tetap berjalan normal.

“Kegiatan usaha Perseroan tetap beroperasi normal seperti biasa, tidak terdapat gangguan dan/atau dampak material pada kegiatan usaha perkebunan, operasional pabrik dan produksi maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen SIMP.

Klarifikasi tersebut menunjukkan sikap masing-masing emiten terhadap proses yang melibatkan induk usaha mereka. Hingga kini, perkembangan lebih lanjut mengenai pemanggilan petinggi perusahaan masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *