JAKARTA | rayacom.id
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan jajaran Polri dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sudding meminta Polri mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Ia juga mendorong penyidik menelusuri aktor intelektual dan pihak yang diduga mengendalikan operasi tersebut.
Menurut Sudding, pengusutan kasus ini dapat memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas kepolisian. Karena itu, ia mendukung penyidikan secara menyeluruh.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto,” kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam dugaan perkara tersebut, penyadapan berlangsung sejak 2025 saat Listyo Sigit masih menjabat Kapolri. Sejumlah pihak juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026. Sudding meminta penyidik menguji seluruh informasi itu melalui bukti dan proses hukum.
Sudding Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual
Sudding meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa. Penyelidikan perlu mencakup pemberian perintah, pelaksanaan penyadapan, penghapusan bukti, hingga penggunaan informasi yang diperoleh.
“Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian,” ungkap politisi PAN tersebut.
Menurut Sudding, penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum terhadap Presiden merupakan persoalan serius. Presiden menjalankan fungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan. Selain itu, penyadapan ilegal dapat membahayakan kerahasiaan informasi strategis dan kepentingan nasional.
Sudding juga meminta penyidik menelusuri pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, membiayai, hingga mengambil keuntungan dari operasi tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan langkah penting Polri. Penyidikan harus menjelaskan siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, kepada siapa hasilnya diberikan, dan untuk kepentingan apa informasi digunakan,” sebut Sudding.
Ia secara khusus mendesak Polri mengungkap aktor intelektual di balik dugaan penyadapan tersebut.
“Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum,” imbuh Sudding.
Selain mengungkap pelaku, Sudding meminta penyidik mendalami motif dan jaringan di balik perkara tersebut. Langkah itu dapat menjelaskan apakah pelaku bertindak sendiri, menyalahgunakan kewenangan, atau menjalankan operasi terorganisasi.
Sudding Dorong Penelusuran Bukti Elektronik
Sudding mendorong Polri mengamankan seluruh bukti elektronik. Penyidik juga perlu memeriksa catatan akses dan dokumen otorisasi yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Ia meminta penyidik menelusuri dugaan penghapusan data. Penyidik perlu mencari pihak yang memerintahkan penghapusan sekaligus mengupayakan pemulihan bukti.
Selain itu, Polri perlu memeriksa kemungkinan penggunaan hasil penyadapan untuk memengaruhi keputusan, memberikan tekanan, atau memperoleh keuntungan. Penyidik juga harus mendalami tujuan lain yang bertentangan dengan hukum.
“Pemeriksaan juga perlu menentukan apakah hasil penyadapan digunakan untuk memengaruhi keputusan, memberikan tekanan, memperoleh keuntungan, atau tujuan lain yang melanggar hukum. Temuan tersebut menjadi dasar mengembangkan pertanggungjawaban pidana,” papar Sudding.
Ia menegaskan Polri harus memproses setiap pihak yang terbukti terlibat. Ketentuan ini berlaku bagi pihak dari internal maupun eksternal institusi negara.
Dugaan Penyadapan Ilegal Berkaitan dengan Perlindungan HAM
Sudding menilai dugaan penyadapan ilegal tidak hanya menyangkut keamanan negara. Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama hak privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman.
Ia merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pemerintah telah meratifikasi kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Sudding juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan perlindungan hak atas rasa aman dan privasi.
Menurutnya, aparat hanya boleh menyadap berdasarkan kewenangan dan prosedur yang undang-undang atur.
“Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, maka tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental warga negara,” urainya.
Komisi III DPR Soroti Dugaan Unsur Makar
Sudding turut meminta penyidik mendalami kemungkinan unsur makar dalam perkara tersebut. Ia merujuk pernyataan pihak Istana yang menilai dugaan perbuatan Listyo Sigit dan pihak lainnya mengarah pada makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan pimpinan negara.
Menurut Sudding, penyidik perlu menguji kemungkinan penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, ia mengingatkan penyidik agar membuktikan terlebih dahulu unsur dan tujuan perbuatan sesuai ketentuan hukum.
“Dugaan tindakan makar harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyidikan yang berbasis bukti, mengingat keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan,” tukas Sudding.
DPR Kawal Pengusutan Kasus Penyadapan Presiden
Sudding memastikan Komisi III DPR akan mengawal pengusutan perkara tersebut. Perhatian DPR mencakup peran para pihak, motif, dan penggunaan hasil penyadapan.
Ia juga meminta Polri menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara transparan. Namun, kepolisian tetap perlu menjaga kepentingan penyidikan, informasi sensitif negara, dan privasi pihak terdampak.
“Institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” pesannya.
Sudding menegaskan dukungan DPR kepada Kapolri dan Polri bukan dukungan tanpa syarat. Ia meminta kepolisian membuktikan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
“Kami berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat terus memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tutup Sudding. (hmi)