Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KLG Transjakarta Gratis 100 Persen, Jual-Beli Kartu Terancam Blacklist

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) angkat bicara soal dugaan jual-beli Kartu Layanan Gratis (KLG) yang beredar di media sosial.

Transjakarta menegaskan KLG merupakan fasilitas transportasi publik gratis. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Selain itu, Transjakarta memastikan proses pendaftaran dan penerbitan KLG tidak memungut biaya. Masyarakat juga tidak boleh memperjualbelikan kartu tersebut.

Penegasan itu disampaikan Transjakarta pada Selasa, 15 September 2026. Pernyataan tersebut muncul setelah informasi tawaran KLG dengan imbalan tertentu beredar di media sosial.

KLG Transjakarta Gratis untuk Penerima Manfaat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program KLG berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Program tersebut memberikan fasilitas transportasi gratis kepada masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengecam pihak yang mencoba mencari keuntungan dari fasilitas pelayanan publik tersebut.

“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” ujar Ayu.

Menurut Ayu, Transjakarta tidak akan menoleransi penyalahgunaan KLG. Karena itu, pelanggaran dapat membuat pihak yang bersangkutan terkena pemblokiran atau blacklist permanen.

Jual-Beli KLG Terancam Jalur Hukum

Transjakarta tidak hanya menyiapkan sanksi administratif. Perusahaan juga membuka kemungkinan membawa dugaan pelanggaran ke jalur hukum.

“Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi pihak yang menawarkan KLG dengan imbalan tertentu. Transjakarta menegaskan KLG bukan fasilitas yang dapat menjadi komoditas.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa penerima manfaat tidak perlu membayar untuk memperoleh KLG.

Warga Diminta Waspadai Jasa Perantara

Transjakarta mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan KLG dengan meminta sejumlah uang.

Karena proses penerbitan KLG tidak memungut biaya, masyarakat tidak perlu menggunakan calo atau jasa perantara berbayar.

Selain itu, Transjakarta meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan program tersebut. Warga dapat melaporkan indikasi pungutan liar atau praktik jual-beli KLG.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Transjakarta 1500-102. Masyarakat juga dapat menghubungi media sosial resmi Transjakarta atau petugas di halte terdekat.

Selanjutnya, Transjakarta akan menggunakan laporan tersebut sebagai bagian dari pengawasan program. Langkah ini penting untuk menjaga integritas layanan transportasi publik.

Dengan pengawasan yang baik, fasilitas KLG dapat sampai kepada masyarakat yang berhak. Karena itu, Transjakarta mengajak warga melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan.

Di tengah beredarnya tawaran KLG berbayar di media sosial, Transjakarta kembali menegaskan bahwa KLG bukan komoditas.

Pihak yang terbukti menyalahgunakan fasilitas tersebut dapat terkena blacklist permanen. Selain itu, Transjakarta dapat membawa dugaan pelanggaran ke proses hukum.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *