TANGERANG SELATAN | rayacom.id
Polres Tangerang Selatan meningkatkan penanganan kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang dolar Singapura senilai 340.000 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp4,7 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik meningkatkan status perkara setelah menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Yuni mengatakan peningkatan status perkara mengacu pada hasil gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme gelar perkara dan hasil gelar perkara status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Yuni, Rabu (16/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 SGD. Total nilai uang yang dipersoalkan mencapai 340.000 SGD.
Kasus Dolar Singapura Bermula dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial DM kepada Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.
Laporan tersebut mencantumkan tiga pihak berinisial HJ, EAK, dan AN. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari enam saksi.
Selain itu, polisi masih memeriksa sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian perkara tersebut.
Polisi Telusuri Kaitan dengan Singapura
Penyidikan perkara ini juga memiliki dimensi lintas negara. Karena itu, Polres Tangerang Selatan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Koordinasi tersebut bertujuan memperoleh informasi dari Kepolisian Singapura mengenai seorang WNI yang berada di negara tersebut dan disebut berkaitan dengan perkara ini.
Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura mengenai status investigasi terhadap WNI tersebut.
Selain keberadaan uang yang diduga palsu, penyidik perlu menelusuri asal-usul uang, pihak yang memasok, serta jalur peredarannya.
IPW Dorong Polisi Ungkap Sumber Uang
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polres Tangerang Selatan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan penyidikan membuka ruang bagi polisi untuk melakukan langkah hukum sesuai ketentuan. Langkah tersebut dapat mencakup penggeledahan dan penyitaan jika memenuhi persyaratan hukum.
Sugeng meminta polisi mendalami pihak yang memproduksi uang tersebut, cara memperoleh uang, pihak yang mengedarkan, serta penerima uang yang diduga palsu.
Ia juga menyoroti kualitas fisik uang tersebut. Menurut Sugeng, jika pemeriksaan menunjukkan tingkat kemiripan tinggi dengan uang asli, polisi perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memiliki kemampuan atau fasilitas untuk membuatnya.
IPW juga menyebut AN, EAK, dan HJ sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
DPR Minta Polisi Telusuri Peredaran Uang
Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi meminta Polri menangani perkara tersebut secara transparan dan tuntas.
Ia meminta polisi menyampaikan perkembangan penyidikan, kendala, serta langkah hukum berikutnya kepada masyarakat.
Slamet juga meminta penyidik menelusuri pihak lain jika proses penyidikan menemukan bukti keterlibatan mereka.
Menurutnya, penyidik perlu mengurai seluruh mata rantai perkara apabila alat bukti menunjukkan adanya pihak lain yang terlibat. Hal itu termasuk kemungkinan peran pengendali atau pihak yang berada di balik peredaran uang.
Pernyataan tersebut merupakan dorongan dari anggota DPR dan bukan kesimpulan penyidik mengenai keberadaan jaringan atau aktor tertentu.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal meminta polisi menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah mencukupi.
Rizki mengatakan penetapan tersangka dapat membantu penyidik mengembangkan perkara. Pengembangan itu antara lain untuk menelusuri sumber produksi, pemasok, dan aliran uang yang diduga palsu.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Meski status perkara telah meningkat menjadi penyidikan, Polres Tangerang Selatan belum menetapkan tersangka.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tidak otomatis membuat seseorang berstatus tersangka. Polisi tetap membutuhkan dasar dan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum S dan DM, Yosia Ginting, sebelumnya berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Ia juga berharap polisi segera memperjelas status hukum pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penyidik Dalami Asal dan Peredaran Uang
Setelah perkara masuk tahap penyidikan, polisi akan mendalami asal 34 lembar uang pecahan 10.000 SGD tersebut.
Penyidik juga akan menelusuri pihak yang diduga membuat atau memasok uang, jalur peredarannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak di luar Indonesia.
Selain itu, polisi masih menunggu hasil koordinasi dengan otoritas Singapura terkait informasi mengenai WNI yang berada di negara tersebut.(hmi)