Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Telusuri Bukti Dugaan Suap HGB

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Penggeledahan menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurut dia, penyidik masih melakukan penggeledahan hingga Senin siang.

“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Budi kepada wartawan.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan setelah penyidik menyelesaikan kegiatan tersebut.

KPK Sebelumnya Geledah Kantor Summarecon Jakarta

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang tersebut antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, serta data elektronik terkait pemblokiran dan sengketa tanah di wilayah Bogor.

Penyidik kemudian membawa barang bukti tersebut untuk dianalisis. KPK menggunakan bukti itu untuk mendalami konstruksi perkara.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya ialah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK Telusuri Bukti Pengurusan HGB

KPK sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang melibatkan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik menduga terdapat komunikasi antara pihak Summarecon dan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pembukaan blokir serta pemecahan HGB. KPK juga telah mendalami dugaan pemberian uang dalam proses tersebut.

Karena itu, penggeledahan di kantor Summarecon Bogor menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik masih menelusuri dokumen dan data elektronik yang dapat membantu mengungkap rangkaian perkara.

KPK hingga kini masih melanjutkan penyidikan. Hasil penggeledahan di Bogor akan disampaikan setelah kegiatan penyidik selesai. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *