Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

6 Kesimpulan Komisi XIII soal Lapas Cibinong: Sidak hingga Pembongkaran Fasilitas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membahas temuan Ombudsman RI terkait sejumlah fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2026).

Rapat berlangsung lebih dari 2,5 jam. Sejumlah anggota Komisi XIII meminta Ditjenpas bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo juga meminta aparat memproses pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” kata Yanuar dalam rapat.

Ditjenpas Beri Klarifikasi

Dalam rapat tersebut, Ditjenpas membantah anggapan bahwa fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman diperuntukkan bagi narapidana tertentu.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemeriksaan sementara menunjukkan sejumlah barang memiliki status kepemilikan pribadi.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib,” kata Mashudi.

Mashudi juga menyebut beberapa bangunan dan fasilitas memiliki dasar hukum. Pemeriksaan lebih lanjut tetap berjalan untuk memastikan status dan penggunaannya.

Enam Kesimpulan Komisi XIII

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan rapat menghasilkan enam kesimpulan. Berikut poin-poinnya:

1. Meninjau langsung Lapas Cibinong

Komisi XIII akan mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong bersama Ditjenpas. Kunjungan tersebut bertujuan membandingkan temuan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Willy.

Komisi XIII belum menetapkan waktu kunjungan tersebut.

2. Meminta hasil pemeriksaan Itjen Imipas

Komisi XIII akan menggelar rapat bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas. Rapat tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan kasus Lapas Cibinong.

3. Mendorong pemeriksaan menyeluruh

Komisi XIII mendorong pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut. Komisi juga meminta pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Willy.

4. Merujuk UU Pemasyarakatan

Komisi XIII meminta penyelesaian persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

5. Rumuskan rekomendasi perbaikan

Komisi XIII meminta Panja Pemasyarakatan segera menyusun rekomendasi perbaikan menyeluruh. Rekomendasi tersebut mencakup tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan di lembaga pemasyarakatan.

6. Dorong pembongkaran bangunan yang tidak sesuai

Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan lapas lain di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

Komisi juga meminta penertiban aset serta fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang tidak sesuai aturan.

“Keenam, Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” kata Willy.

Dengan enam kesimpulan tersebut, Komisi XIII akan melanjutkan pendalaman melalui kunjungan lapangan, pemeriksaan Itjen Imipas, serta penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola pemasyarakatan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *