Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Nusron Wahid Buka Suara soal OTT KPK di ATR/BPN: Hormati Proses Hukum, Pelayanan Tetap Jalan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan pihaknya akan membantu penyidik KPK dalam mengusut perkara tersebut.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

Nusron berharap pengusutan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal di lingkungan ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” ujarnya.

Nusron Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Meski penyidik KPK sebelumnya menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN, Nusron memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Ia meminta seluruh jajaran tetap solid dan menjalankan pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan,” tutur Nusron.

Menurut Nusron, komitmen memperbaiki pelayanan telah dibangun sebelum perkara tersebut mencuat. Karena itu, inovasi dan pembenahan di lingkungan ATR/BPN akan terus berjalan.

Kementerian ATR/BPN juga tetap menjalankan proses administrasi pertanahan, termasuk layanan peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari kerja serta pengukuran yang telah terjadwal.

KPK Tangkap Sejumlah Pihak dalam OTT

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

Delapan tersangka yang diumumkan KPK terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta. Mereka yakni:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta.
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Dalam perkembangan perkara, KPK menyebut sejumlah tersangka dari pihak swasta memiliki hubungan kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.

Namun, status dan peran masing-masing pihak tetap mengikuti konstruksi perkara serta pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

KPK Geledah Kantor ATR/BPN

Pengusutan perkara berlanjut setelah OTT. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

KPK menyatakan penggeledahan bertujuan mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari OTT di Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK masih mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak lain di lingkungan ATR/BPN. Karena itu, ruang lingkup penyidikan dapat berkembang sesuai temuan penyidik.

Nusron Serahkan Proses Hukum kepada KPK

Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti perkembangan penyidikan dan membantu aparat penegak hukum.

Sikap tersebut disampaikan ketika KPK masih mendalami dugaan aliran uang, hubungan antar pihak, serta proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan perkara.

KPK juga masih mengembangkan penyidikan, termasuk dugaan setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.

Bagi ATR/BPN, perkara tersebut menjadi perhatian terhadap mekanisme pengawasan internal dan kualitas pelayanan pertanahan.

Nusron kembali menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan di tengah proses hukum yang dilakukan KPK.

“Pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” tegasnya.

Dengan demikian, proses hukum KPK dan keberlangsungan pelayanan pertanahan menjadi dua hal yang berjalan bersamaan. KPK melanjutkan penyidikan, sementara ATR/BPN memastikan layanan kepada masyarakat tetap berlangsung. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *