Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Banten Serahkan Tersangka Penyelundupan Benih Lobster ke Kejari Serang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melimpahkan dua tersangka dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan tahap dua itu mencakup dua tersangka berinisial FIR dan AZ serta barang bukti. Polisi sebelumnya mengungkap dugaan penyelundupan 150 ribu ekor BBL di Tol Tangerang-Merak, Kota Serang.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan penyidik awalnya menangkap FIR. Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian mengamankan AZ.

“Awal pengungkapan, kami mengamankan satu tersangka berinisial FIR. Setelah dilakukan pengembangan, turut diamankan AZ yang berperan aktif dalam proses pengiriman benih lobster,” kata Dian, Selasa (29/9/2026).

Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Serang

Dian menjelaskan tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

“Jadi, tahap dua merupakan penyerahan kedua tersangka FIR serta AZ beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Polisi Amankan 150 Ribu Benih Lobster

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap dugaan penyelundupan BBL di Tol Tangerang-Merak.

Petugas melakukan pengungkapan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasinya berada di Km 71, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 30 boks gabus di dalam truk bernomor polisi BE 8739 NBB. Boks tersebut berisi sekitar 150 ribu ekor benih bening lobster.

Saat pengungkapan awal, Dirreskrimsus Polda Banten masih dijabat Kombes Yudhis Wibisana. Ia mengatakan FIR mengemudikan truk yang membawa benih lobster tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan ditemukan 30 boks gabus termuat dalam truk berisi benih bening lobster dengan jumlah keseluruhan 150 ribu ekor,” kata Yudhis saat pengungkapan kasus.

Setelah itu, penyidik mengembangkan perkara hingga menetapkan AZ sebagai tersangka. Polisi kemudian menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kepada Kejari Serang untuk proses hukum selanjutnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *