Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Praperadilan Ditolak, KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sesuai Hukum

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

KPK menyatakan putusan tersebut menegaskan keabsahan secara formal atas tindakan penyitaan aset yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum dalam melakukan upaya paksa tersebut.

“Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan, termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara

Budi mengatakan penyidik akan melanjutkan penanganan perkara setelah putusan praperadilan tersebut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum.

“Pada aspek materilnya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor. Kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya. Saat ini masih di tahap penyidikan dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi,” ujarnya.

Budi menyebut pelimpahan tahap II akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Karena memang sebentar lagi lengkap ya berkasnya. Kami nanti akan sampaikan update-nya ketika penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan tahap II,” katanya.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Yuliana menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan menghukum pemohon membayar biaya perkara nihil.

Praperadilan itu menguji sejumlah tindakan KPK, termasuk penetapan Silmy sebagai tersangka serta penyitaan aset.

Hakim menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik telah dilengkapi surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan pengadilan untuk melakukan penggeledahan.

“Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah,” ujar hakim.

Penyitaan Aset Dinilai Sah secara Formal

Selain penggeledahan, hakim juga menilai tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik memenuhi persyaratan formal.

Penyitaan tersebut telah dilengkapi surat perintah dan berita acara. Penyidik juga telah memberitahukan tindakan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

“Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah,” kata hakim.

Hakim juga menilai penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam perkara tersebut.

Dengan putusan itu, proses penyidikan KPK terhadap Silmy Karim tetap berlanjut. Sementara itu, pengujian mengenai materi perkara akan berlangsung pada persidangan di Pengadilan Tipikor apabila perkara telah dilimpahkan dan disidangkan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *