TANGERANG | rayacom.id
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara (WN) China yang diduga melanggar izin tinggal. Mereka ditemukan bekerja sebagai buruh konstruksi dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
Belasan WN China tersebut diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).
Petugas menemukan mereka saat melakukan pemeriksaan di sebuah proyek konstruksi kawasan pergudangan di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang.
Imigrasi Periksa 25 WN China
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi intelijen, anggota TIMPORA, dan masyarakat.
“Hasil pulbaket intelijen kami, serta informasi dari anggota TIMPORA dan masyarakat setempat, kami memperoleh informasi bahwa pada target lokasi yang kami sasar tersebut diketahui banyak keberadaan dan kegiatan dari WNA,” kata Barron dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Setelah menerima informasi tersebut, Kantor Imigrasi Tangerang bersama anggota TIMPORA mendatangi proyek konstruksi untuk melakukan pengawasan keimigrasian.
Petugas kemudian memeriksa 25 WN China yang berada di lokasi proyek.
Dari pemeriksaan tersebut, 12 WN China diketahui merupakan pemegang ITAS dan dinyatakan berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Sementara itu, petugas menemukan 13 WN China lainnya bekerja sebagai buruh konstruksi atau pekerja kasar dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
13 WN China Diduga Bekerja Tak Sesuai Izin
Barron mengatakan petugas kemudian membawa 13 WN China tersebut ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kita lakukan pendataan dan pemeriksaan keimigrasian serta pengecekan terhadap dokumen yang dimiliki, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 13 WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan RRT sehingga petugas mengamankan ke-13 WN RRT tersebut ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 13 WN China tersebut menggunakan Izin Tinggal C20. Izin tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan atau instalasi mesin.
Namun, petugas menemukan mereka bekerja sebagai buruh konstruksi. Selain itu, kegiatan mereka disebut tidak sesuai dengan penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 13 WN RRT tersebut menggunakan Izin Tingggal C20 yang dikhususkan untuk kegiatan pemasangan atau instalasi mesin, namun pada faktanya 13 WN RRT tersebut bekerja sebagai buruh kontruksi pada proyek tersebut serta berkegiatan tidak sesuai dengan penjaminnya,” jelas Barron.
Bekerja hingga Tiga Bulan
Menurut hasil pemeriksaan sementara, 13 WN China tersebut telah bekerja di proyek itu selama satu hingga tiga bulan.
Mereka menjalankan tiga peran berbeda. Satu WN China berinisial XS bekerja sebagai mandor dengan gaji sekitar Rp40 juta per bulan.
Kemudian, WN China berinisial ZQ bekerja sebagai manajer keselamatan kerja dengan penghasilan sekitar Rp1,2 juta per hari.
Sementara 11 WN China lainnya bekerja sebagai buruh konstruksi atau pekerja kasar. Mereka disebut memperoleh upah sekitar Rp1,2 juta per hari.
Seluruhnya tinggal di mess yang berada di lokasi proyek konstruksi.
Imigrasi Siapkan Tindakan Hukum
Barron mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Jika petugas menemukan alat bukti yang cukup, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, jika unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, 13 WN China tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
Tindakan tersebut dapat berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap WNA wajib untuk berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
TIMPORA Libatkan Sejumlah Instansi
Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Tangerang dipimpin Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya Polresta Tangerang, Polres Tangerang Selatan, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BAIS TNI, BIN, BNN, Kesbangpol, Disdukcapil, Disnaker, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Perwakilan Polsek setempat juga turut terlibat dalam operasi tersebut. (hmi)