Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Lelang 171 Ribu Ton Batu Bara Samin Tan, Harga Limit Rp263 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka lelang 171.107 ton batu bara sitaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan lelang tersebut melalui Surat Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026. Selanjutnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangani proses lelang.

Harga Limit Batu Bara Rp263,08 Miliar

Kejagung menawarkan seluruh batu bara dalam satu lot dengan nilai limit Rp263.080.879.000 atau sekitar Rp263,08 miliar. Sementara itu, calon peserta harus menyiapkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.

Batu bara tersebut berada di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Selain itu, sebagian barang sitaan berada di atas 15 kapal tongkang yang beroperasi di perairan sekitar lokasi.

Kejagung Gunakan Sistem Lelang Elektronik

BPA Kejaksaan RI menggelar lelang secara elektronik melalui metode penawaran terbuka atau open bidding. Calon peserta dapat mengakses portal resmi pemerintah di www.lelang.go.id.

Namun, Kejagung membatasi peserta lelang dengan sejumlah persyaratan. Setiap peserta harus berbentuk badan usaha berbadan hukum, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mengantongi perizinan yang sah di bidang pertambangan atau energi.

Dengan demikian, badan usaha yang ingin mengikuti lelang perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan penawaran.

Samin Tan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Penyidik menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT. Dalam perkara tersebut, ia diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara setelah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan pada 2017.

Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan setelah pencabutan izin menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara ini. Sementara itu, informasi mengenai nilai kerugian negara perlu mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum.

(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *