Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Komisi II DPR Bakal Panggil KPU dan Bawaslu soal Dugaan Pasal Selundupan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi II DPR RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan komisinya akan menampung usulan anggota untuk membahas persoalan tersebut. Rencana pemanggilan itu menyusul usulan Ahmad Doli Kurnia, mantan Ketua Komisi II DPR RI.

“Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Namun, DPR saat ini masih menjalani masa reses. Karena itu, Komisi II akan terlebih dahulu mempelajari data dan catatan yang tersedia, termasuk rekaman terkait polemik tersebut.

“Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di komisi baik catatan maupun rekamannya,” ucap dia.

Dede memastikan Komisi II akan menampung seluruh masukan anggota. Ia berharap evaluasi tersebut dapat mencegah munculnya kembali ketentuan yang diduga diselundupkan dalam regulasi pemilu.

“Jadi masukan apapun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU ke depan agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Dede.

Doli Usulkan Polemik Dibahas dalam Rapat Komisi II

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mendorong Komisi II DPR membahas dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

Doli menyampaikan usulan itu karena Komisi II telah membentuk panitia kerja (panja) revisi UU Pemilu. Ia ingin polemik tersebut menjadi bagian dari pembahasan dan evaluasi regulasi.

“Ya, saya kan sekarang masih di Komisi II dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan supaya konfirmasi soal pasal ini dibahas di RDP-RDP Komisi II. Namun waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita karena sekarang kan kita sudah membentuk Panja revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli saat konferensi pers, Minggu (18/10).

Doli menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. Ia berharap pembahasan di Komisi II dapat menjadi pelajaran untuk penyusunan regulasi berikutnya.

“Jadi kita nggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ucapnya.

KPU Sebut Dokumen Rancangan PKPU Telah Diserahkan

Sementara itu, KPU sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam polemik ini, pasal tersebut menjadi sorotan karena memuat ketentuan mengenai calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, tetapi tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri.

Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan KPU telah menyerahkan dokumen lengkap rancangan PKPU kepada pembentuk undang-undang. Dokumen tersebut menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antara KPU, Komisi II DPR, dan pemerintah.

“Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).

Rencana pemanggilan KPU dan Bawaslu diharapkan membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai polemik tersebut. Komisi II juga akan menggunakan masukan yang terkumpul sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan revisi UU Pemilu. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *