Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Konflik Lahan PT Gunta Samba dan Petani Kaubun, Flobamora Kaltim Desak Kepastian Hukum

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SAMARINDA | rayacom.id

Ketua Rumah Flobamora Kalimantan Timur, Felix Dosi Samon, ST, menyatakan dukungan moril kepada petani Tim 37 di Desa Citra Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur. Kelompok petani tersebut tengah memperjuangkan hak atas lahan dalam perkara melawan perusahaan kelapa sawit PT Gunta Samba.

Dukungan itu menjadi bentuk solidaritas Rumah Flobamora Kaltim terhadap para petani. Tim 37 dipimpin Yustinus Bata dan sebagian besar anggotanya merupakan warga transmigrasi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Felix menegaskan bahwa organisasinya siap memberikan bantuan hukum jika para petani membutuhkan pendampingan selama proses perkara berlangsung.

Flobamora Kaltim Minta Petani Ikuti Proses Banding

Felix berharap para petani tetap cermat mengikuti setiap tahapan hukum. Saat ini, posisi mereka sebagai pihak yang semula menggugat telah berubah menjadi termohon banding setelah PT Gunta Samba mengajukan upaya hukum.

Perusahaan tersebut mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN.Sgt tertanggal 31 Agustus 2026. Menurut Felix, proses banding menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses peradilan. Setiap pihak harus mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi dan bukti.

Felix juga berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memeriksa perkara tersebut secara profesional dan objektif. Ia menilai independensi hakim menjadi faktor penting dalam menghasilkan putusan yang berlandaskan hukum dan fakta persidangan.

“Kami memberikan dukungan moril kepada para petani yang sedang memperjuangkan haknya. Kami berharap mereka tetap kuat dan tidak kehilangan harapan dalam menjalani proses hukum ini,” ungkap Felix, Kamis (22/10/2026).

Perjuangan Petani Menyangkut Kepastian Hukum

Menurut Felix, persoalan hak atas tanah tidak hanya menyangkut para pihak yang berperkara. Lebih jauh, perkara semacam ini juga menjadi perhatian masyarakat yang memperjuangkan hak melalui jalur hukum.

Ia berharap proses peradilan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Felix meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan para pihak. Ia menegaskan pentingnya penerapan peraturan perundang-undangan secara objektif.

“Kami berharap perkara ini diperiksa dan diadili secara objektif sesuai fakta hukum dan bukti kuat yang dimiliki para pihak. Tentunya kami pun berharap proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga putusan yang dijatuhkan nanti dapat memberikan kepastian hukum dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,” terang Felix.

Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis

Felix kembali menegaskan kesiapan Rumah Flobamora Kaltim untuk membantu kelompok petani. Organisasinya membuka peluang pendampingan hukum secara gratis jika Tim 37 memerlukannya.

Sementara itu, proses banding masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Karena itu, para pihak masih harus mengikuti tahapan peradilan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rumah Flobamora Kaltim berharap proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berperkara. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *