Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ratusan Ulama Demo di DPRD Jatim, Soroti Syarat Pendidikan Gibran

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SURABAYA | rayacom.id

Ratusan ulama, kiai, habib, dan tokoh masyarakat Jawa Timur menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait persoalan konstitusional yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Massa juga meminta lembaga terkait mengevaluasi pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden.

Dalam aksi tersebut, demonstran menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Mereka menafsirkan putusan itu sebagai alasan untuk mempertanyakan persyaratan pendidikan Gibran.

Atas dasar penafsiran tersebut, massa mendesak evaluasi lebih lanjut. Mereka bahkan mengangkat wacana pemakzulan atau impeachment dengan merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ulama Minta Persoalan Konstitusi Ditelaah

Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi, mengatakan aksi tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya penegakan konstitusi dan kepastian hukum.

“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi dan penafsiran konstitusi terkait pemenuhan syarat pendidikan. Kami menilai proses hukum dan administratif harus ditegakkan secara objektif,” kata Rahmat.

Menurut Rahmat dan massa aksi, lembaga terkait perlu menelaah persoalan persyaratan pejabat negara secara terbuka. Karena itu, mereka meminta lembaga berwenang memberikan penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan DPRD Jawa Timur menemui demonstran di Gedung Indrapura. Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik, mengingatkan semua pihak agar menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat.

Ia juga menekankan pentingnya menyikapi penyampaian pendapat di muka umum secara bijak.

Pemakzulan Harus Mengikuti Mekanisme Konstitusi

Wacana pemakzulan Wakil Presiden harus mengikuti ketentuan hukum tata negara. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatan.

Alasan tersebut mencakup pelanggaran hukum tertentu atau kondisi ketika pejabat tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Namun, tuntutan demonstran tidak serta-merta memberhentikan seorang Wakil Presiden.

Pasal 7B UUD 1945 juga mengatur tahapan pemberhentian yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Setiap lembaga menjalankan peran sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Karena itu, publik perlu mencermati isi putusan MK yang menjadi rujukan demonstran. Masyarakat juga perlu membedakan tuntutan politik, penafsiran hukum, dan keputusan resmi lembaga negara.

Putusan MK Perlu Dibaca secara Utuh

Dalam putusan yang disebut massa, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mekanisme sengketa hasil Pilpres.

Pertimbangan putusan juga membahas bukti terkait pendidikan Gibran. Namun, MK tidak menggunakan perkara tersebut untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Dengan demikian, publik perlu memahami amar putusan dan pertimbangan hukumnya secara menyeluruh. Penilaian terhadap konsekuensi hukum juga harus mengacu pada naskah resmi putusan dan peraturan yang berlaku.

Aksi di DPRD Jawa Timur menunjukkan adanya aspirasi publik mengenai persoalan konstitusi. Di tengah perbedaan penafsiran, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan mekanisme demokrasi. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *