Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

LKPP Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Mini Kompetisi Mebeler Disdik Kota Bekasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

BEKASI | rayacom.id

Pelaksanaan mini kompetisi (Mikom) melalui Katalog Elektronik untuk pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian dokumen pengadaan dan proses pemeringkatan penyedia dalam kompetisi tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah laporan dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur pengadaan disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di tingkat pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aduan tersebut menyoroti dokumen spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Kota Bekasi. Pelapor menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dan pelaksanaannya di lapangan.

Selain itu, muncul dugaan pengguguran sejumlah penyedia dalam proses mini kompetisi. Pelapor mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mario, perwakilan LKPP yang menerima audiensi media pada Kamis (8/10/2025) di Jakarta, menjelaskan bahwa mekanisme pemeringkatan mini kompetisi telah diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini Kompetisi.

“Terkait metode pemeringkatan Mikom sudah diatur dalam KepLKPP Nomor 93 Tahun 2025,” ujar Mario.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur urutan prioritas dalam papan peringkat kompetisi. Sistem terlebih dahulu mempertimbangkan prioritas penggunaan produk dalam negeri (PDN), kemudian mempertimbangkan harga penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Prioritas PDN berkaitan dengan produk yang memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan total minimal 40 persen, sebagaimana disampaikan dalam penjelasan tersebut.

Setelah sistem Katalog Elektronik mengurutkan penawaran berdasarkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, sistem menerapkan pemeringkatan berdasarkan harga.

Untuk paket dengan pagu anggaran tidak lebih dari Rp1 miliar, sistem memberikan prioritas berdasarkan harga penawaran terendah. Sementara itu, paket dengan pagu di atas Rp1 miliar menggunakan harga terendah berdasarkan Harga Evaluasi Akhir (HEA).

Mario mengatakan LKPP akan mengonfirmasi pelaksanaan ketentuan tersebut kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan PPK Disdik Kota Bekasi. Langkah itu diperlukan untuk menindaklanjuti aduan dan mengetahui kesesuaian pelaksanaan di lapangan.

“Semua sudah diatur dalam peraturan LKPP. Cuma mungkin kami akan melakukan konfirmasi ulang terkait hal ini kepada UKPBJ dan PPK Disdik Kota Bekasi untuk melihat pelaksanaan di lapangan karena ada aduan,” tambahnya.

Sementara itu, Essi dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP.

“Secepatnya kami bersama Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP akan menggelar rapat dengan para pihak terkait,” kata Essi.

Essi juga mempertanyakan alasan UKPBJ tidak melakukan konfirmasi terhadap penawaran harga rendah dalam mini kompetisi tersebut. Menurutnya, aspek itu perlu mendapat penjelasan dalam proses penelusuran lebih lanjut.

“Ya, saya juga masih mempertanyakan kenapa UKPBJ Disdik Kota Bekasi tidak melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Di sisi lain, HDN, salah satu perwakilan pengusaha yang hadir dalam audiensi, meminta hasil mini kompetisi pengadaan mebeler Disdik Kota Bekasi dibatalkan. Ia menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses tersebut.

“Jelas dalam Peraturan Kepala LKPP bahwa Mikom dapat dibatalkan hasilnya jika ditemukan kesalahan dalam proses evaluasi,” tegas HDN.

Hingga proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Penjelasan dari UKPBJ dan PPK Disdik Kota Bekasi juga diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengadaan tersebut.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *