Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

49 Tambang di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin, ESDM Turun ke Lapangan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

CIANJUR | rayacom.id

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat 49 usaha pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Cianjur selama periode 2023–2026. Sementara itu, hanya sembilan usaha pertambangan yang tercatat memiliki izin.

Koordinator Pertambangan dan Air Tanah ESDM Jawa Barat untuk wilayah Cianjur, Diki Pramesti, menyampaikan data tersebut pada Senin (12/10/2026).

“Di Cianjur hanya ada sembilan usaha pertambangan yang memiliki izin, dengan rincian satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, enam IUP operasi produksi, dan dua Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),” ujar Diki.

ESDM Beri Peringatan kepada Pengelola

Diki menjelaskan, penanganan usaha pertambangan tanpa izin melibatkan sejumlah pihak sesuai kewenangan masing-masing. ESDM juga telah memasang spanduk peringatan dan mengirimkan surat kepada pengelola usaha yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Menurutnya, ESDM turut menyampaikan surat tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) seperti Polda Jawa Barat.

“Surat tersebut pun ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum seperti Polda Jawa Barat,” tambahnya.

ESDM Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat

ESDM Jawa Barat juga turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dalam kegiatan itu, ESDM berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kabupaten Cianjur, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur TNI-Polri.

Diki mengatakan, petugas memasang spanduk larangan di pintu masuk lokasi ketika pengelola tidak dapat menunjukkan IUP. Spanduk itu mengingatkan pengelola agar tidak menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan pertambangan.

ESDM Ingatkan Pentingnya Izin Pertambangan

Diki menegaskan, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum menjalankan aktivitas pertambangan. Persyaratan itu mencakup ketentuan mengenai wilayah izin usaha pertambangan, izin eksplorasi, dan izin operasi sesuai jenis kegiatan.

“Ini sebabnya aktivitas pertambangan harus memiliki perizinan sesuai ketentuan, mulai dari wilayah izin usaha pertambangan, izin eksplorasi, hingga izin operasional,” pungkasnya.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *