JAKARTA | rayacom.id
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Doli menyampaikan hal itu menanggapi pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagai sahabat, Doli mendorong Nusron bersikap kooperatif dan menjelaskan keterangannya secara langsung kepada penyidik. Menurutnya, warga negara yang merasa tidak melakukan pelanggaran perlu menghadapi proses hukum dengan terbuka.
“Kepada sahabat saya, Saudara Nusron, saya kira kalau memang kita merasa tidak pernah melakukan pelanggaran apa-apa, kalau dipanggil ya datang saja. Jelaskan saja semuanya,” kata Doli saat menjadi narasumber dalam podcast YouTube bertajuk “Ahmad Doli Blak-blakan Soal Pasal Selundupan Pencalonan Gibran | NGOCAK FEBBY”.
Pernyataan tersebut dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Doli Minta Polemik Hukum Segera Berakhir
Doli menilai kehadiran Nusron di hadapan penyidik penting untuk memberikan klarifikasi. Ia juga meminta semua pihak yang akan dimintai keterangan bersikap kooperatif agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.
Ia mengingatkan bahwa polemik hukum harus segera memperoleh kejelasan. Menurut Doli, proses penegakan hukum tidak boleh menjadi bahan permainan.
“Ini polemik yang harus segera diakhiri, jangan berkepanjangan. Apalagi ini masalah hukum. Hukum tidak boleh dipermain-mainkan,” tegas anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu.
Doli khawatir ketidakjelasan hukum yang berlarut-larut dapat merusak tatanan bernegara dan memicu kemarahan publik.
Doli Minta KPK Jelaskan Perkara secara Utuh
Di sisi lain, Doli meminta KPK memberikan penjelasan secara utuh mengenai perkara yang menyeret nama Nusron. Ia mengaku menyayangkan pengumuman nama koleganya tersebut sebelum dugaan keterlibatannya memperoleh kejelasan.
Doli juga mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam penanganan perkara berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut nama baik Nusron, tetapi juga Partai Golkar.
“Ini bukan hanya menyangkut soal nama baik teman saya sendiri. Ini akan menyangkut nama baik kami semua di Partai Golkar,” tegas Doli.
Lebih lanjut, ia menilai perkara tersebut juga berpotensi memengaruhi citra pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Doli menyinggung komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi yang disampaikan sejak awal masa kepemimpinannya.
“Bisa juga menyangkut nama baik pemerintahan Pak Prabowo, yang jargonnya akan memberantas korupsi dan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” pungkasnya.
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK menyatakan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron. Pada jadwal pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada jadwal berikutnya, ia kembali tidak hadir dengan alasan memiliki agenda di Malaysia.
KPK menyatakan penyidik akan menelaah alasan ketidakhadiran tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan. Namun, pihaknya masih perlu memastikan apakah surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada Nusron.
“Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
KPK juga membuka kemungkinan menjemput paksa Nusron. Namun, penyidik masih akan mempertimbangkan langkah yang sesuai untuk mendukung efektivitas penegakan hukum.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif sehingga kita bisa mendapatkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, siapa saja pihak-pihak yang kemudian berperan signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, apakah berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi. (hmi)