Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

SETARA Institute: Polri dan Masa Depan Demokrasi Jadi PR Kapolri Baru

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki kepala baru, Jenderal Suyudi Ario Seto. Pergantian dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka momentum untuk mengevaluasi perjalanan reformasi Polri.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan Listyo Sigit sejak awal kepemimpinannya mengusung agenda Transformasi Polri Presisi. Agenda tersebut mencakup Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Namun, transformasi Polri masih menghadapi sejumlah persoalan. Kritik publik mencakup profesionalitas dan akuntabilitas kepolisian. Penggunaan kekuatan, integritas penegakan hukum, HAM, serta kebebasan sipil juga menjadi perhatian.

“SETARA Institute melalui studi Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia 2045 (2024) mengidentifikasi 130 masalah aktual yang melekat dalam penyelenggaraan mandat kepolisian, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Halili.

Menurut SETARA Institute, persoalan reformasi Polri tidak hanya berkaitan dengan individu aparat. Masalah tersebut juga menyentuh tata kelola kelembagaan. Sistem pengawasan, kapasitas sumber daya manusia, kultur organisasi, dan akuntabilitas juga menjadi bagian dari persoalan.

Tantangan Reformasi Polri

Studi SETARA Institute melibatkan 167 ahli. Hasilnya menunjukkan tantangan serius dalam agenda pemolisian demokratis.

Sebanyak 49,7 persen ahli menilai pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia berjalan buruk. Hanya 19,8 persen yang memberikan penilaian baik.

Pada aspek kepolisian yang demokratis dan humanis, 51,2 persen ahli memberikan penilaian buruk. Sebanyak 19,9 persen menilainya baik.

Penilaian terhadap integritas Polri dalam penegakan hukum juga menunjukkan hasil serupa. Sebanyak 58,7 persen ahli memberikan penilaian buruk. Hanya 16,6 persen yang memberikan penilaian baik.

Peneliti PRI SETARA Institute, Merisa Dwi Juanita, mengatakan studi Dari Kapolri ke Kapolri: Hambatan, Tantangan dan Terobosan Reformasi Polri Pasca Reformasi Politik (2026) menemukan persoalan yang berulang dalam setiap periode kepemimpinan.

“Persoalan tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengamanan demonstrasi, minimnya akuntabilitas penggunaan senjata api, kultur kekerasan, praktik penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, arogansi aparat, hingga persoalan profesionalisme dalam penegakan hukum dan pelayanan publik terus muncul dalam berbagai periode kepemimpinan,” jelas Merisa.

SETARA menilai kondisi tersebut menunjukkan masalah yang lebih mendasar. Reformasi Polri belum sepenuhnya menjadi sistem perubahan yang mampu bertahan melewati pergantian kepemimpinan.

Karena itu, pergantian Kapolri tidak boleh kembali memulai reformasi dari titik nol. Agenda perubahan juga tidak boleh bergantung pada figur pemimpin.

Kapolri baru perlu mendorong reformasi kelembagaan yang berbasis pengetahuan. Reformasi tersebut juga harus terukur, akuntabel, dan berkelanjutan.

Gagasan Polri Bersama Masyarakat

Jenderal Suyudi Ario Seto membawa gagasan “Polri Bersama Masyarakat” dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

SETARA Institute menilai gagasan tersebut perlu memiliki indikator perubahan yang konkret. Kedekatan Polri dengan masyarakat tidak cukup menjadi narasi kepemimpinan.

Polri perlu menunjukkan kedekatan tersebut melalui peningkatan kualitas pelayanan. Kepastian penanganan laporan juga menjadi bagian penting. Begitu pula penggunaan kewenangan yang akuntabel, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Kepemimpinan baru juga tidak perlu memulai agenda reformasi dari awal. Pemerintah telah memiliki agenda reformasi kepolisian melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Pada awal 2026, KPRP telah menyampaikan rekomendasi dan peta jalan reformasi kepolisian hingga 2029 kepada Presiden.

“Karena itu, tantangan berikutnya bukan memperbanyak jargon maupun desain reformasi baru, melainkan memastikan konsistensi implementasi, keterukuran capaian, serta keterbukaan evaluasi atas agenda reformasi yang telah disusun,” katanya.

Tiga Catatan SETARA untuk Kapolri Baru

SETARA Institute menyampaikan tiga catatan untuk kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

1. Reformasi Polri Berbasis Pengetahuan

SETARA mendorong Polri mengubah pola reformasi yang hanya merespons peristiwa atau pergantian kepemimpinan. Polri perlu membangun reformasi kelembagaan berbasis pengetahuan atau evidence-based reform.

Setiap kebijakan dan program perlu menggunakan data yang terukur. Pemetaan masalah, temuan empiris, evaluasi objektif, serta data pengaduan masyarakat dapat menjadi dasar.

Polri juga dapat menggunakan pembelajaran dari praktik pemolisian demokratis.

Dengan pendekatan tersebut, reformasi tidak berhenti sebagai agenda administratif. Reformasi harus menghasilkan solusi atas masalah yang nyata.

Setiap program juga perlu memiliki target dan indikator capaian. Mekanisme evaluasi serta pertanggungjawaban kepada publik harus berjalan secara jelas.

2. Reformasi Harus Menjangkau Wilayah

Agenda reformasi tidak boleh berhenti pada kebijakan tingkat nasional. Polri perlu memastikan perubahan berjalan hingga satuan kewilayahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Kebijakan pusat harus berjalan konsisten di Polda, Polres, dan Polsek. Standar profesionalitas juga perlu diterapkan pada setiap tingkatan.

Hal yang sama berlaku untuk penghormatan terhadap HAM. Akuntabilitas penggunaan kewenangan dan kualitas pelayanan juga harus mendapat perhatian.

Pengalaman masyarakat menjadi salah satu ukuran penting keberhasilan reformasi.

Apakah warga memperoleh pelayanan secara setara? Apakah petugas menangani laporan secara profesional dan transparan? Apakah polisi menggunakan kekuatan secara proporsional?

Masyarakat juga membutuhkan mekanisme pengaduan yang efektif. Mereka perlu memperoleh pemulihan ketika terjadi pelanggaran.

3. Penguatan Democratic Policing

SETARA menempatkan democratic policing sebagai bagian penting dalam reformasi Polri.

Dalam negara demokratis, polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Kepolisian juga harus tunduk pada hukum dan menghormati HAM.

Polisi perlu menggunakan kewenangan secara proporsional. Institusi juga harus terbuka terhadap pengawasan dan menjamin kebebasan sipil warga negara.

Karena itu, reformasi perlu memperkuat akuntabilitas penggunaan kekuatan dan senjata api. Penanganan demonstrasi juga membutuhkan perhatian serius.

Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul menjadi bagian lain dari agenda tersebut. Polri juga perlu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan secara efektif. Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah pelanggaran terjadi.

Sistem pengawasan juga harus mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan begitu, aparat dapat menjalankan tugas sesuai hukum dan prinsip HAM.

Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi

Reformasi Polri tidak cukup diukur melalui slogan transformasi. Perubahan regulasi dan peluncuran program juga bukan satu-satunya ukuran.

Masyarakat perlu merasakan perubahan ketika berhadapan dengan kepolisian. Praktik kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan perlu berkurang.

Kepastian serta transparansi penegakan hukum juga harus meningkat. Mekanisme akuntabilitas perlu semakin kuat.

Kesetaraan di hadapan hukum menjadi bagian penting dari perubahan tersebut. Perlindungan terhadap kebebasan sipil juga perlu mendapat jaminan.

Reformasi Polri memiliki kaitan erat dengan masa depan demokrasi Indonesia.

Kepolisian yang profesional dan akuntabel dapat mendukung negara hukum. Pada saat yang sama, Polri perlu menjalankan tugas secara humanis dan tunduk pada kontrol demokratis.

Karena itu, pekerjaan rumah Kapolri baru tidak hanya menghadirkan program transformasi. Tantangan utamanya ialah memastikan reformasi Polri menjadi perubahan kelembagaan yang nyata, terukur, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *