Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

YLBHI: Perluasan Peran Militer di Sektor Sipil Ancam Demokrasi dan Reformasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perluasan peran TNI ke sektor sipil mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

Penilaian tersebut tertuang dalam laporan pemantauan LBH-YLBHI 2025–2026 berjudul Republik dalam Cengkeraman Loreng: Perluasan Peran Militer dan Pengingkaran Reformasi.

YLBHI menyebut batas antara urusan pertahanan dan kehidupan sipil semakin kabur. Menurut organisasi tersebut, perluasan peran TNI berlangsung melalui kebijakan hukum, instruksi, nota kesepahaman, dan alokasi anggaran.

YLBHI Catat 58 Kasus

Dalam periode 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, LBH-YLBHI mendokumentasikan 58 kasus atau rangkaian peristiwa.

Kasus tersebut mencakup kekerasan, pembatasan kebebasan sipil, persoalan pertanggungjawaban hukum, serta perampasan tanah dan ruang hidup.

Selain itu, YLBHI memetakan sedikitnya 192 Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) di 164 kabupaten/kota.

YLBHI juga menyoroti keterlibatan TNI dalam sejumlah sektor sipil. Di antaranya pangan, kehutanan, koperasi desa, program gizi, hingga pelatihan warga sipil.

YLBHI Soroti Perluasan Struktur Teritorial

Menurut YLBHI, perluasan tersebut bertumpu pada tiga aspek. Ketiganya meliputi infrastruktur teritorial, sumber daya manusia, serta pendanaan dari berbagai sumber.

Organisasi tersebut menilai pembentukan satuan baru memperluas personel dan fasilitas TNI di daerah. Sementara itu, penugasan di sektor sipil memberikan akses dan pekerjaan kepada satuan tersebut.

YLBHI juga menyoroti sumber pendanaan yang tidak hanya berasal dari anggaran Kementerian Pertahanan.

Menurut laporan tersebut, pola pendanaan melalui berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menyulitkan pengawasan terhadap belanja yang berkaitan dengan militer.

Anggaran dan Pengadaan Jadi Sorotan

Selain struktur teritorial, YLBHI menyoroti transparansi anggaran dan pengadaan pertahanan.

Dalam laporan tersebut, YLBHI mencatat porsi tender dalam rencana pengadaan Kementerian Pertahanan turun dari 41 persen pada 2022 menjadi 10,4 persen pada 2025.

Sementara itu, metode penunjukan langsung dan pengadaan yang dikecualikan mencakup 55,2 persen pagu pengadaan 2025, menurut laporan YLBHI.

YLBHI juga mencatat 148 pekerjaan konstruksi rancang bangun BTP dilakukan melalui penunjukan langsung.

YLBHI Soroti Konflik Agraria

YLBHI menilai perluasan peran TNI juga berpengaruh terhadap konflik tanah dan sumber daya alam.

Menurut YLBHI, kehadiran institusi bersenjata dapat menempatkan warga dalam posisi yang tidak seimbang ketika aparat berada di lokasi yang juga berkaitan dengan kepentingan atas tanah.

Organisasi tersebut menyebut kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena aparat dapat menjalankan fungsi pengamanan sekaligus berada di sekitar objek sengketa.

YLBHI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pengelolaan tanah dan sumber daya alam.

YLBHI Nilai Supremasi Sipil Terancam

YLBHI menyimpulkan perluasan peran TNI ke ruang sipil berlangsung secara luas dan terstruktur.

Organisasi tersebut juga menilai perluasan itu diikuti persoalan pertanggungjawaban hukum dan dugaan pelanggaran HAM.

Menurut YLBHI, kondisi tersebut berisiko melemahkan supremasi sipil yang menjadi salah satu agenda utama Reformasi 1998.

YLBHI Desak Pemerintah dan DPR Bertindak

Melalui laporan tersebut, YLBHI mendesak pemerintah dan DPR menghentikan perluasan komando teritorial.

YLBHI juga meminta pemerintah mengembalikan urusan sipil kepada lembaga sipil. Selain itu, organisasi tersebut mendorong penguatan pengawasan anggaran dan pengadaan pertahanan.

Selanjutnya, YLBHI mendesak reformasi peradilan militer. Organisasi itu juga meminta negara memastikan korban kekerasan dan perampasan ruang hidup memperoleh keadilan serta pemulihan.

YLBHI berharap pemerintah dan DPR menempatkan kembali peran TNI sesuai mandat konstitusi dan prinsip supremasi sipil.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *