Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ada Informasi Intelijen, Kementerian LH Dalami Dugaan Sabotase di Balik Karhutla

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memverifikasi ratusan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini bertujuan mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memperkuat penegakan hukum lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menyampaikan langkah tersebut dalam International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/10/2026). Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan penyebab kebakaran melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Tim investigasi KLH kini menelusuri kebakaran yang melanda area konsesi milik 335 perusahaan. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengidentifikasi penyebab kebakaran dan memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” ujar Jumhur seperti dikutip dari situs resmi KLH/BPLH, Senin (2/11/2026).

KLH Telusuri Penyebab Kebakaran di Area Konsesi

Hasil pemantauan KLH menunjukkan pola kebakaran yang beragam. Api melanda lahan yang belum tergarap maupun area perkebunan kelapa sawit. Karena itu, KLH mendalami sumber api, termasuk kemungkinan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” kata Jumhur.

Informasi Intelijen Mengarah pada Dugaan Sabotase

Selain menelusuri penyebab kebakaran, KLH/BPLH juga mendalami informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran yang bertujuan merusak citra pemerintah.

Jumhur mengatakan, pihaknya belum menyimpulkan kebenaran informasi tersebut. Tim masih perlu memeriksa dan mencocokkan informasi intelijen dengan bukti di lapangan.

“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ujar Jumhur.

KLH Utamakan Bukti dalam Penegakan Hukum

Jumhur menegaskan, KLH/BPLH mengutamakan objektivitas dalam menangani kasus karhutla. Ia juga menyinggung komunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengenai harmonisasi dan penghormatan terhadap langkah penegakan hukum lingkungan di kawasan regional.

“Ibu Grace Fu menyampaikan bahwa Singapura sedang menyusun peraturan lingkungan hidup dalam upaya penegakan hukum di negaranya. Kami menghargai kedaulatan masing-masing negara,” katanya.

Melalui investigasi tersebut, KLH/BPLH berkomitmen menindak pihak yang terbukti melanggar hukum, baik pemilik konsesi maupun pihak lain yang terlibat. Namun, kementerian tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” tegas Jumhur.

KLH/BPLH menempatkan penanganan karhutla sebagai prioritas. Hasil pemeriksaan terhadap 335 konsesi perusahaan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penegakan hukum, melindungi masyarakat, dan memulihkan fungsi lingkungan. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *