Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Usut Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok yang melibatkan PT Djarum. Penyidik menelusuri praktik tersebut sejak 2010 hingga 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa dugaan praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2010.

“Iya, betul (dugaan tersebut terjadi sejak 2010),” kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menduga praktik penghindaran pembayaran cukai berlangsung melalui pemecahan produksi rokok ke sejumlah perusahaan terafiliasi PT Djarum.

Melalui skema itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga membayar cukai dengan tarif lebih rendah. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor cukai.

Selain itu, perhitungan awal menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Sejumlah Perusahaan

Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada akhir Oktober 2026.

Pertama, penyidik mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Mereka juga menggeledah kantor pusat PT Djarum serta kantor enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan perusahaan rokok tersebut.

Selanjutnya, penyidik menyisir Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah.

Dari lokasi pertama, yakni KPPBC Tipe Madya Kudus, kantor PT Djarum, dan enam perusahaan terafiliasi, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Sementara itu, dari Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, penyidik turut mengamankan uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.

KPK menjalankan seluruh penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada Oktober 2026. Namun, sprindik itu masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama tersangka.

KPK Kembangkan Perkara dari Kasus di Bea Cukai

Pengusutan dugaan korupsi cukai rokok ini berawal dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Dalam perkara awal yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyelidiki dugaan suap terkait importasi barang. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dari proses kepabeanan dan cukai.

Dalam perkembangannya, KPK menerbitkan dua sprindik untuk memperluas pengusutan perkara tersebut.

Gatot Heroe Hernanda Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Melalui sprindik pertama, KPK menetapkan Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka. Penyidik menahan Gatot pada Agustus 2026 ketika ia menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC.

KPK mengaitkan perkara Gatot dengan dugaan penerimaan uang dalam pengurusan kepabeanan periode 2025–2026.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar. Pemilik Blueray Cargo, John Field, diduga mengalirkan uang tersebut kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.

Ahmad Dedi Diduga Terima Aliran Uang Rp30 Miliar

Sementara itu, sprindik kedua menjerat Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan pejabat DJBC. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada September 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menduga Ahmad Dedi menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar dari John Field melalui ajudannya bernama Alex.

Kini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok tersebut. Penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *