JAKARTA | rayacom.id
Ketua Pembina Forum Pimred Multimedia Indonesia, Bagir Manan, menyerukan empat langkah penting untuk memperkuat peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Keempat langkah tersebut mencakup penguatan fungsi kontrol kekuasaan (checks and balances), perlindungan kebebasan pers, penegakan etika jurnalistik, serta peningkatan profesionalisme wartawan.
Bagir menyampaikan seruan tersebut dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Undang-Undang Pers di Gedung Dewan Pers, Senin (2/11/2026).
Menurut Bagir, pers memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap berpihak pada prinsip demokrasi dan kepentingan publik.
“Mari kita perkuat pers sebagai pilar keempat demokrasi, terutama dalam menjalankan fungsi checks and balances,” demikian salah satu pesan Bagir Manan dalam forum tersebut.
Melalui pemberitaan yang independen dan berimbang, pers membantu masyarakat memahami kebijakan serta menilai kinerja penyelenggara negara. Karena itu, fungsi kontrol pers turut mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kebebasan Pers Harus Mendapat Perlindungan
Bagir juga menyoroti pentingnya memperkuat freedom of the press atau kebebasan pers, termasuk freedom from fear, yakni kebebasan wartawan dari rasa takut ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, wartawan membutuhkan lingkungan kerja yang mendukung independensi. Mereka harus dapat meliput, melakukan investigasi, dan menyampaikan kritik tanpa intimidasi maupun tekanan.
Perlindungan tersebut menjadi salah satu syarat agar pers dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara optimal. Dengan demikian, wartawan bisa menyampaikan informasi kepada publik secara bebas dan bertanggung jawab.
Dewan Pers Perlu Perkuat Penegakan Etika Jurnalistik
Selanjutnya, Bagir menekankan peran Dewan Pers dalam mendorong penegakan etika jurnalistik. Ia menilai kondisi etika pers saat ini perlu mendapat perhatian serius.
Penegakan etika menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media. Oleh sebab itu, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan tanggung jawab kepada publik.
Dewan Pers memiliki peran strategis untuk meningkatkan kesadaran etik, mendorong penyelesaian persoalan jurnalistik melalui mekanisme yang tepat, serta menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab profesional.
Profesionalisme Wartawan Tak Cukup dengan Keterampilan
Poin keempat menyangkut peningkatan profesionalisme insan pers. Bagir menekankan bahwa wartawan tidak cukup hanya menguasai keterampilan teknis atau kemampuan jurnalistik (skill).
Menurutnya, profesionalisme juga membutuhkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tanggung jawab. Ia memandang profesionalisme pers sebagai konsekuensi dari intelektualisme.
Karena itu, wartawan perlu terus meningkatkan kapasitas keilmuan, memahami persoalan yang mereka beritakan, serta menyadari tanggung jawab sosial atas setiap informasi yang dipublikasikan.
Dengan menguatkan keterampilan, pengetahuan, etika, dan tanggung jawab, insan pers dapat menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, akurat, berimbang, serta bermanfaat bagi masyarakat.
FGD Jadi Momentum Perkuat Fondasi Pers
FGD tentang Undang-Undang Pers di Gedung Dewan Pers tersebut menjadi momentum untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kemerdekaan pers sekaligus memperkuat profesionalisme jurnalistik di Indonesia.
Empat seruan Bagir Manan menegaskan bahwa pers yang kuat membutuhkan lebih dari sekadar jaminan kebebasan. Pers juga memerlukan integritas etik, kompetensi profesional, serta keberanian menjalankan fungsi kontrol dalam kehidupan demokrasi.
(hmi)