Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BaraNusa Desak Gibran Mundur dan KPK Tindaklanjuti Kasus Denny Indrayana

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, menyampaikan dua tuntutan terkait persoalan hukum yang menjadi perhatian publik. Ia meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri demi memulihkan nama baiknya. Selain itu, Adi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perkara dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Menurut Adi, kedua persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius. Ia menilai pejabat publik harus terbuka terhadap kritik, sementara aparat penegak hukum perlu menjalankan proses hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

“Kalau Gibran ingin memulihkan nama baiknya di tengah polemik putusan MA terkait Suket penyetaraan ijazah, lebih baik mundur dari jabatan Wakil Presiden. Biarkan rakyat yang menilai sendiri. Sementara Denny Indrayana juga harus segera diproses dan ditangkap apabila alat bukti serta persyaratan hukumnya terpenuhi,” tegas Adi Kurniawan.

BaraNusa Soroti Putusan MA soal Suket Ijazah

Adi menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi Subhan Palal. Putusan tersebut, sebagaimana tercantum dalam materi yang disampaikan, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Adi menilai pihak-pihak terkait perlu menghormati putusan tersebut. Ia juga meminta penjelasan secara transparan kepada masyarakat agar polemik tidak terus berkembang.

“Jabatan Wakil Presiden adalah amanah rakyat. Ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian luas, harus ada sikap kenegarawanan. Jangan hanya meminta masyarakat percaya, tetapi berikan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

BaraNusa Desak KPK Tindaklanjuti Kasus Payment Gateway

Di sisi lain, Adi menegaskan BaraNusa akan terus mendesak KPK menindaklanjuti perkara payment gateway. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan sistem pembayaran paspor elektronik tahun anggaran 2014.

Dalam keterangannya, Adi menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam perkara tersebut. BaraNusa juga mengaku telah menyerahkan surat permohonan pengambilalihan penanganan perkara kepada Dumas KPK pada 26 Oktober 2026.

“Kami ingin KPK menunjukkan keberanian dan keseriusannya. Jangan sampai perkara dugaan korupsi yang sudah bertahun-tahun berjalan tidak memiliki kepastian hukum. Segera tindak lanjuti, koordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait, dan proses pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Adi menegaskan, tuntutan BaraNusa bukan bertujuan menghakimi seseorang di luar proses hukum. Menurut dia, organisasi tersebut ingin memastikan aparat menegakkan hukum secara adil.

“Pesan kami jelas, Gibran mundur demi memulihkan nama baiknya, Denny Indrayana juga harus ditangkap apabila dasar hukumnya terpenuhi. Jangan ada perlakuan istimewa. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, baik yang sedang memegang kekuasaan maupun yang pernah menduduki jabatan penting,” pungkas Adi Kurniawan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *