Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Soal Dana Perimbangan, Enam Pengurus Daerah Boikot Muprov Kadin Banten

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten ke-7 di Hotel Keisha, Kabupaten Lebak, Selasa (3/11/2026), mendapat penolakan dari enam pengurus Kadin kabupaten/kota. Mereka memilih tidak menghadiri forum tersebut sebagai bentuk protes terhadap persoalan transparansi dana perimbangan dan keterwakilan daerah dalam kepengurusan tingkat provinsi.

Enam pengurus daerah yang menyatakan tidak hadir berasal dari Kadin Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.

Melalui aksi boikot tersebut, mereka menuntut keterbukaan pengelolaan keuangan organisasi. Selain itu, mereka meminta Kadin Provinsi Banten menjamin keterwakilan pengurus daerah secara proporsional dalam struktur kepengurusan.

Enam Kadin Daerah Sampaikan Dua Tuntutan

Perwakilan Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang juga menjabat Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, H. Zulkarnain, S.E., membenarkan adanya kesepakatan enam pengurus daerah untuk tidak menghadiri Muprov ke-7.

Secara terpisah, pengurus Kadin bernama Uding menjelaskan dua persoalan utama yang melatarbelakangi penolakan tersebut. Pertama, para ketua Kadin kabupaten/kota meminta transparansi dana perimbangan. Kedua, mereka menuntut keterwakilan daerah secara proporsional dalam struktur organisasi Kadin Provinsi Banten.

“Para Ketua KADIN kabupaten/kota menginginkan adanya keterbukaan dan transparansi dana perimbangan. Selain itu, struktur organisasi KADIN Provinsi Banten harus mengakomodasi keterwakilan daerah secara proporsional,” tegas Uding dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Uding menambahkan, keputusan tersebut berangkat dari tuntutan keadilan organisasi dan keterbukaan anggaran. Ia menegaskan, penolakan itu bukan didorong oleh kepentingan pribadi untuk memperebutkan posisi kepemimpinan.

Boikot Jadi Ujian Konsolidasi Kadin Banten

Ketidakhadiran enam pengurus daerah menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan Muprov ke-7. Pasalnya, keterlibatan Kadin kabupaten/kota memiliki peran dalam menjaga koordinasi dan konsolidasi organisasi dunia usaha di daerah.

Para pimpinan Kadin daerah menginginkan pengelolaan organisasi yang mengedepankan kebersamaan dan keterlibatan seluruh wilayah. Mereka juga meminta agar kepengurusan provinsi tidak hanya mengakomodasi kelompok tertentu.

Dengan demikian, Muprov ke-7 tidak hanya menjadi forum pemilihan ketua umum. Forum tersebut juga menghadapi tuntutan untuk memperjelas tata kelola keuangan dan memastikan prinsip keterwakilan dalam organisasi.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta tanggapan Ketua Kadin Provinsi Banten dan pengurus pusat Kadin Indonesia. Namun, keduanya belum memberikan jawaban.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *