Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Tiga Kejari Naikkan Perkara ke Penyidikan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperketat pengusutan dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Hingga November 2026, tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Banten telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Ketiga kejaksaan tersebut yakni Kejari Kabupaten Tangerang, Kejari Pandeglang, dan Kejari Lebak. Selain itu, Kejati Banten memperkirakan perkara serupa di Kabupaten Serang segera menyusul ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Banten, Herry H. Horo, menyampaikan perkembangan itu dalam acara Coffee Morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten, Senin, 2 November 2026.

“Bulan ini, kita menaikkan tiga perkara PKBM ke penyidikan, dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Mungkin minggu ini Serang masuk penyidikan,” ucap Herry di hadapan awak media.

Kejati Banten Soroti Besarnya Anggaran PKBM

Herry menjelaskan bahwa Kejati Banten memberi perhatian khusus terhadap dugaan penyimpangan dana PKBM. Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan nonformal tersebut dalam jumlah besar setiap tahun.

Menurut Herry, anggaran PKBM di setiap daerah dapat mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun anggaran. Karena itu, aparat kejaksaan perlu menelusuri penggunaan dana tersebut secara menyeluruh.

“Itu nilainya cukup besar. Per satu tahun nilainya bisa miliaran. Kalau dikumpulkan, cukup luar biasa satu Banten ini,” kata dia.

Selain menelusuri penggunaan anggaran, kejaksaan juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Herry menegaskan, penyidik akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti.

“Saat ini masih kita dalami. Siapa pun yang bersangkutan akan kita tindak, karena ini cukup masif,” tegas Herry.

Dugaan Penyimpangan Dana PKBM Berpotensi Rugikan Negara

Berdasarkan perhitungan sementara Kejati Banten, setiap kabupaten dan kota di provinsi tersebut rata-rata memiliki 10 hingga 20 lembaga PKBM.

Herry mengingatkan bahwa penyimpangan dana pendidikan nonformal dapat berdampak luas. Jika praktik tersebut terus berlangsung, potensi kerugian keuangan negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain merugikan negara, penyalahgunaan anggaran juga berisiko mengganggu pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan.

“Rata-rata 10 sampai 20 PKBM di kabupaten atau kota. Kalau terus dibiarkan, puluhan miliar uang negara akan sia-sia di Provinsi Banten untuk program pendidikan,” tandasnya.

Kejati Belum Ungkap Rincian Perkara

Meski telah meningkatkan tiga perkara ke tahap penyidikan, Kejati Banten belum membeberkan identitas lembaga PKBM yang menjadi objek penyidikan maupun dugaan modus penyimpangannya.

Kejaksaan juga belum menyampaikan total anggaran yang sedang diselidiki, jumlah saksi yang telah diperiksa, serta besaran kerugian negara. Penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *