Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ditreskrimsus Polda Kaltara Usut Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 5 Oktober 2026, BGN menetapkan insentif SPPG sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif Rp6 juta per hari.

Insentif SPPG Kini Mengikuti Jumlah Porsi

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG.

Sebelumnya, setiap SPPG menerima Rp6 juta per hari meski jumlah penerima manfaat berbeda. Karena itu, BGN kini menghitung insentif berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono.

Menurut Sudaryono, skema baru tersebut mengedepankan asas kewajaran, keadilan, kebenaran, dan efisiensi.

SPPG Tak Beroperasi Tidak Dapat Insentif

Selain mengubah besaran, BGN juga mengatur pemberian insentif berdasarkan aktivitas layanan SPPG.

Dengan demikian, SPPG hanya menerima insentif ketika dapur beroperasi dan melayani penerima manfaat MBG.

Sebaliknya, SPPG yang mendapat suspend tidak memperoleh insentif. Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena libur nasional atau kondisi tertentu, seperti bencana.

“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” jelas Sudaryono.

Rp15 Ribu per Porsi untuk Program MBG

Selanjutnya, Sudaryono menjelaskan posisi insentif dalam anggaran MBG.

Menurut dia, setiap penerima manfaat mendapat alokasi Rp15.000 per porsi. Dari jumlah tersebut, BGN membagi anggaran menjadi tiga komponen.

Rinciannya, Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif SPPG.

“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 adalah insentif,” pungkasnya.

Karena itu, besaran insentif setiap SPPG akan mengikuti jumlah porsi yang menjadi dasar pelayanan kepada penerima manfaat.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *