JAKARTA | rayacom.id
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) mendesak pemerintah menghentikan implementasi Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat.
WALHI menilai proyek revitalisasi tambak tersebut berpotensi mengubah penguasaan ruang dan tata kelola pangan di kawasan pesisir. Organisasi lingkungan itu juga menyebut ribuan petambak menghadapi ketidakpastian atas ruang kelola dan mata pencaharian mereka.
WALHI Soroti Keterlibatan Agrinas
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI Mida Saragih mengatakan persoalan utama proyek terletak pada model pembangunan dan pengelolaan kawasan tambak.
Menurut Mida, PT Agrinas Jaladri Nusantara telah terlibat sejak tahap penyediaan lahan hingga pengelolaan pertambakan di Pantura Jawa Barat.
“Masalah utama PSN Revitalisasi Tambak adalah model pembangunan yang melibatkan PT Agrinas Jaladri Nusantara sejak awal menjadi bagian dari tim penyediaan lahan dan juga pengelola utama pertambakan di Pantura Jawa Barat,” kata Mida.
Ia menyebut petambak eksisting belum memperoleh kepastian mengenai hak dan akses terhadap ruang kelola dalam tata kelola baru.
“Mereka terancam kehilangan ruang kelola tambaknya dan mata pencaharian. Ketahanan pangan tidak boleh dibangun dengan mengubah produsen pangan rakyat menjadi pihak yang kehilangan kendali atas ruang dan produksinya sendiri,” ujarnya.
Agrinas Masuk Tim Lahan
WALHI menyebut keterlibatan Agrinas Jaladri tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tim Lahan Revitalisasi Tambak Pantai Utara Jawa.
Kepmen tersebut terbit pada 24 Februari 2025. Tim itu bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, serta pelaksanaan penyediaan lahan untuk PSN Revitalisasi Tambak Pantura.
Menurut WALHI, Agrinas Jaladri masuk dalam tiga kelompok kerja. Ketiganya mencakup koordinasi lintas kementerian dan lembaga, koordinasi lintas pemerintah daerah, serta koordinasi dengan masyarakat.
Mida menilai pembentukan Tim Lahan menunjukkan persoalan ketersediaan lahan menjadi perhatian sejak awal perencanaan.
“Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 3 Tahun 2025 merupakan salah satu dokumen penting. Karena ia menunjukkan KKP bukan terlebih dahulu menyusun skema perlindungan petambak eksisting, melainkan membentuk Tim Lahan,” tuturnya.
WALHI Bantah Klaim Idle Land
Direktur WALHI Jawa Barat Wahyudin juga mempersoalkan penentuan kawasan proyek yang disebut pemerintah sebagai lahan menganggur atau idle land.
Menurut Wahyudin, sebagian kawasan yang masuk proyek sudah menjadi permukiman warga dan tambak produktif selama puluhan tahun.
“Dirjen Perikanan Budidaya KKP menyampaikan pada 24 September 2026 pada saat kami beraudiensi bahwa pematokan dilakukan untuk menentukan lahan yang dianggap lahan terbengkalai atau idle,” katanya.
Namun, Wahyudin menyebut kondisi lapangan berbeda dengan klaim tersebut.
“Sebagian kawasan yang ditunjuk sudah sejak lama menjadi pemukiman warga dan tambak produktif yang telah menghidupi masyarakat selama puluhan tahun,” ujarnya.
Ia menilai penyebutan ruang hidup masyarakat sebagai lahan menganggur dapat mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi warga setempat.
Wahyudin juga mengatakan persoalan kemiskinan masyarakat pesisir tidak cukup dijawab melalui proyek berskala besar.
“Menjawab kemiskinan bukan sekadar menghadirkan proyek strategis nasional. Wujud nyata yang paling dibutuhkan masyarakat adalah pengakuan dan perlindungan atas hak-hak petambak, kepastian akses terhadap ruang kelola dan ruang hidup yang selama ini mereka pertahankan,” katanya.
WALHI Pertanyakan Urutan AMDAL
Selain persoalan lahan, WALHI mempersoalkan proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.
WALHI menyebut proyek Revitalisasi Tambak Pantura ditetapkan sebagai PSN melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 pada 24 September 2025. Sementara itu, konsultasi publik AMDAL disebut baru berlangsung pada 13 Februari 2026 dan dokumen AMDAL diterbitkan pada 10 April 2026.
WALHI menilai urutan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi AMDAL dalam proses pengambilan keputusan proyek.
Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Eksekutif Nasional, mengatakan AMDAL semestinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelayakan lingkungan suatu proyek.
“AMDAL seharusnya menjadi landasan yang menentukan jalan atau tidaknya sebuah proyek. Dengan penerbitan AMDAL pasca penetapan PSN, kami mempertanyakan kepada KLH dan KKP mengenai fungsi AMDAL itu sendiri,” kata Teo.
Partisipasi Warga Dipersoalkan
Wahyudin juga mempersoalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.
Menurut dia, masyarakat terdampak belum mendapat ruang partisipasi yang memadai dalam proses tersebut.
“Ruang partisipasi warga dalam penyusunan dokumen lingkungan praktis tidak ada. Sosialisasi yang dilakukan tidak dapat disebut bermakna karena aspirasi masyarakat terdampak tidak memperoleh ruang yang setara dan tidak tercermin dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
WALHI Minta Proyek Dihentikan
Atas berbagai persoalan tersebut, WALHI dan KOMPI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan implementasi PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat.
Mereka menilai penghentian diperlukan untuk mencegah perluasan dampak sosial dan potensi konflik agraria. Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan hak petambak dan kepastian akses terhadap ruang kelola.
WALHI dan KOMPI juga meminta Ombudsman RI menyelidiki dugaan maladministrasi dalam perencanaan proyek tersebut.
Menurut kedua kelompok tersebut, dugaan maladministrasi berkaitan dengan keterlibatan Agrinas Jaladri sejak tahap penyediaan lahan, minimnya informasi dan konsultasi bagi masyarakat terdampak, serta proses AMDAL yang berlangsung setelah proyek ditetapkan sebagai PSN.
Dugaan tersebut merupakan penilaian WALHI dan KOMPI. Pemerintah belum memberikan tanggapan dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini.(hmi)