Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bahrain Uji Paradigma Baru Sistem Keadvokatan dalam Sidang Doktoral

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Advokat tidak hanya menjalankan jasa hukum secara komersial. Profesi ini juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Pandangan tersebut menjadi dasar penelitian Bahrain, mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Bahrain akan mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor pada Senin, 5 Oktober 2026.

Ia mengangkat disertasi berjudul “Pergeseran Paradigma Advokat sebagai Penegak Hukum: Membangun Sistem Keadvokatan sebagai Ius Constituendum.”

Bahrain Soroti Posisi Advokat dalam Sistem Hukum

Dalam penelitiannya, Bahrain menyoroti kesenjangan antara kedudukan normatif advokat dalam undang-undang dan kondisi praktik di lapangan.

Menurutnya, profesi advokat masih menghadapi sejumlah persoalan.

Persoalan itu antara lain perlindungan hukum yang belum kuat. Selain itu, mekanisme pengawasan kode etik juga menghadapi berbagai tantangan.

Bahrain juga menyoroti dualisme atau multisme organisasi advokat.

Relasi antara advokat dan aparat penegak hukum (APH) lainnya juga menjadi perhatian dalam penelitiannya.

“Advokat bukan sekadar pemberi jasa hukum, tetapi bagian integral dari perjuangan menegakkan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia. Kita butuh rekonstruksi menyeluruh,” tegas Bahrain menjelang sidang promosinya.

Tawarkan Konsep Ius Constituendum

Melalui konsep ius constituendum, Bahrain menawarkan arah baru bagi sistem keadvokatan Indonesia.

Ius constituendum merujuk pada hukum yang dicita-citakan atau hukum yang hendak dibentuk pada masa mendatang.

Bahrain mendorong pembentukan sistem keadvokatan yang memberikan kepastian mengenai kedudukan, fungsi, dan kewenangan advokat.

Menurut gagasan tersebut, reformasi sistem keadvokatan juga perlu memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan atau access to justice.

Sistem tersebut harus memberikan ruang bagi advokat untuk menjalankan profesinya secara mandiri dan bebas dari intervensi.

Advokat Hadapi Tantangan Digital

Disertasi Bahrain tidak hanya membahas teori hukum klasik.

Ia juga mengkaji tantangan modernisasi sistem peradilan pada abad ke-21.

Menurut gagasannya, sistem keadvokatan perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Digitalisasi menjadi salah satu tantangan utama.

Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence juga perlu mendapat perhatian.

Selain itu, sistem bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono perlu terus diperkuat.

Perlindungan hak asasi manusia juga menghadapi persoalan yang semakin kompleks.

Bahrain menilai perkembangan teknologi tidak boleh menghilangkan nilai dasar profesi advokat sebagai profesi terhormat atau officium nobile.

Dorong Reformasi Sistem Peradilan

Bahrain berharap gagasan dalam disertasinya dapat mendorong rekonstruksi hukum keadvokatan.

Menurutnya, reformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan organisasi profesi.

Reformasi juga dapat mendukung pembenahan sistem peradilan nasional.

Melalui paradigma baru tersebut, Bahrain berharap sistem keadvokatan dapat melahirkan advokat yang mandiri dan profesional.

Ia juga menekankan pentingnya karakter dan integritas dalam menjalankan profesi.

Tujuan akhirnya adalah memperkuat penegakan keadilan substantif di Indonesia.

Profil Bahrain

Bahrain merupakan Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional.

Ia juga berprofesi sebagai praktisi hukum senior dan akademisi.

Bahrain aktif memperjuangkan reformasi peradilan dan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Ia juga mendorong penguatan institusi penegak hukum di Indonesia.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *