Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BaraNusa Datangi Bareskrim Polri, Desak Kejelasan Status Kasus Denny Indrayana

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Nusantara (DPP BaraNusa) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026). Mereka mempertanyakan status hukum perkara dugaan korupsi payment gateway yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Ketua Umum DPP BaraNusa, Adi Kurniawan, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bahwa penyidikan perkara tersebut diduga telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

BaraNusa meminta Polri memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Kenapa kasus ini mandek, padahal orang ini sudah terjadi, jadi tersangka. Walaupun tadi di dalam, ya kan, kita coba berkonsultasi, pihak Kortastipidkor menyampaikan kepada kami katanya sudah SP3,” ungkap Adi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Adi, informasi mengenai penghentian penyidikan perlu disampaikan secara terbuka. Tanpa penjelasan resmi, masyarakat akan terus mempertanyakan status perkara tersebut.

“Akan tetapi kan ini kan perlu disampaikan dengan tegas supaya tidak ada pertanyaan di dalam pikiran masyarakat. Sampai detik ini masyarakat pun tidak tahu apakah kasus ini sudah di-SP3 atau belum, Polri jangan main mata,” tegas Adi.

BaraNusa Minta Kapolri Beri Penjelasan

BaraNusa mendesak Kapolri beserta jajarannya mengumumkan status perkara tersebut secara transparan. Mereka menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian di tengah masyarakat.

“Dan kami sangat berharap agar Kapolri bersama jajarannya, segera umumkan SP3 tersebut supaya tidak ada pertanyaan bagi masyarakat,” sambung Adi.

BaraNusa juga menyiapkan langkah lanjutan apabila Polri memastikan telah menghentikan penyidikan. Mereka menyatakan akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara tersebut.

“Tapi kalau misalkan kasus ini menurut Polri sudah di-SP3, maka kami akan mendatangi KPK, agar kasus ini diambil alih oleh KPK,” pungkas Adi.

Hingga ada keterangan resmi dari kepolisian, informasi mengenai penerbitan SP3 tersebut masih perlu dikonfirmasi. Kejelasan status penyidikan menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai penanganan perkara dugaan korupsi payment gateway tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *